Kampus adalah miniatur state yang dimana ada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif di tempati oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Legislatif di tempati oleh Senat Mahasiswa (SEMA), dengan adanya dua lembaga ini, aspirasi mahasiswa terjamin adanya.
Namun itu bergantung dengan kinerja setiap pemimpin di dalamnya. Kinerja eksekutif dan legislatif dalam tatanan kampus menjadi sorotan mahasiswa karena kinerja yang kurang memuaskan membuat mahasiswa kecewa.
Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) berpedoman pada Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten yang diterbitkan pada tahun 2018.