Serang, lpmsigma.com – Buntut dari tindakan oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi demonstrasi di HUT Kabupaten Tangerang Brigadir NP akhirnya dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara.
Hal itu diputuskan setelah sidang disiplin yang digelar oleh BIDPROPAM Polda Banten pada sore 21/11/2021.
“Hasil sidang tadi, NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, serta mutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga
NP diduga melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota POLRI.
Dalam persidangan diungkapkan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut kepada NP yaitu eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkam nama baik POLRI.
“BIDPROPAM memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata AKBP Shinto Silitonga
Faris yang menjadi korban mengatakan, insiden yang dialaminya jangan sampai terulang lagi.
“Semoga insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten mau pun di seluruh Indonesia,” katanya
Penulis: Khudori