Serang, lpmsigma.com – Aliansi Padarincang Melawan menyerukan kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk turut mengawal persidangan putusan terhadap tiga warga Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu, 29 Juni 2025.
Rijal dari LBH Pijar mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal sidang putusan terhadap tiga warga Cibetus, Kabupaten Serang.
“Untuk besok itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang. Nah, putusan besok kita ngajak semua masyarakat, organisasi, jaringan-jaringan solidaritas untuk bisa hadir dalam agenda putusan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tiga orang yang akan diputus adalah Nasir, Didi, dan Yusuf dengan nomor perkara 44.
“Tiga orang warga Kampung Cibetus, atas nama Apah Didi, Panasir, Pausup. Nomor perkaranya itu 44,” ungkap Rijal.
Reporter: Najib