Sidang 12 Terdakwa Demo Agustus Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

0
19 views

Serang, lpmsigma.com — Sidang terhadap 12 terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan putusan sela. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, tepatnya di Ruang Candra, Selasa (28/04/26).

Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa hadir, sementara tiga lainnya ditunda. Sidang juga sempat diskors selama lebih dari satu jam karena kuasa hukum salah satu terdakwa terlambat hadir.

Salah satu saksi dari pihak kepolisian yang bertugas di lampu merah Ciceri menyatakan, bahwa terdakwa bernama Dzaky terlibat dalam pembakaran pos polisi. Ia mengaku melihat Dzaky memberikan bensin kepada Fatah.

“Saya melihat Dzaky memberikan bensin kepada Fatah,” ujarnya di persidangan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Dzaky. Ia menjelaskan bahwa bensin tersebut digunakan untuk membakar ban saat aksi, bukan untuk membakar pos polisi.

“Bensin yang diberikan ke Fatah itu untuk membakar ban saat orasi,” bantahnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar turut menegaskan, bahwa bensin yang dibawa Dzaky memang ditujukan untuk kebutuhan aksi, dan bukan untuk membakar pos polisi.

“Dzaky tidak menghendaki sisa bensin itu, digunakan untuk membakar pos polisi,” ujarnya.

Pihak LBH juga mendorong aparat kepolisian, untuk mengusut pelaku utama, di balik perusakan dan pembakaran pos polisi.

“Kami berharap kepolisian dapat menangkap aktor atau dalang intelektual, di balik pembakaran pos polisi,” tambahnya.

Setelah sidang selesai, hakim ketua menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan pukul 09.00 WIB,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah