Prioritas Anggaran, Pendidikan di Posisi Mana?

0
8 views

Setiap tanggal 2 Mei, Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi terhadap arah dan kualitas pendidikan. Namun, di tengah berbagai program yang dijalankan, posisi pendidikan dalam prioritas anggaran negara justru dipertanyakan.

Situasi ini terlihat dari aksi demonstrasi guru honorer di sejumlah daerah yang menolak rencana pemotongan anggaran pendidikan. Anggaran tersebut disebut akan dialihkan ke program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, realitas pendidikan di daerah terpencil masih menghadapi tantangan serius. Di Aceh Tengah, sejumlah guru harus menyeberangi sungai menggunakan kabel sling, demi bisa sampai ke sekolah akibat akses yang rusak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran dari persoalan akses pendidikan, yang masih dihadapi di berbagai wilayah Indonesia. Masih ada guru dan siswa yang harus menghadapi medan berat, demi keberlangsungan proses belajar.

UNESCO menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan guru. Sistem pendidikan yang kuat, tidak mungkin terwujud tanpa tenaga pendidik, yang dihargai secara layak.

Namun, kondisi di Indonesia justru menunjukkan hal sebaliknya. Persoalan guru honorer masih menjadi tantangan besar, terutama terkait status dan kesejahteraan, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies bersama Dompet Dhuafa melalui program GREAT Edunesia tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 74% guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2.000.000 per bulan, bahkan 20,5% di antaranya menerima kurang dari Rp500.000.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia berada di angka 8,85 tahun, sementara harapan lama sekolah mencapai 13,21 tahun.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya merata, terutama antara ketimpangan wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penghapusan tenaga honorer dan pengalihan ke skema ASN, termasuk PPPK.

Namun, implementasi kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan, terutama bagi tenaga pendidik di daerah terpencil.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana kualitas pendidikan dapat meningkat jika fasilitator utamanya, yaitu guru, tidak dihargai secara layak? Peningkatan kualitas sumber daya manusia, tidak bisa dilepaskan dari kualitas pendidikan itu sendiri.

Program seperti MBG memang memiliki tujuan yang baik. Namun, tanpa pengelolaan yang matang dan tepat sasaran, program tersebut belum tentu berdampak signifikan, terhadap peningkatan kualitas belajar siswa. Ketika perhatian lebih diarahkan pada program lain, sementara fondasi pendidikan belum diperkuat, arah kebijakan menjadi tidak seimbang.

Pada akhirnya, tanpa penguatan pada pendidikan, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia berisiko tidak menyentuh akar persoalan. Dan ketika pendidikan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

Penulis: Frida
Editor: Indah