BerandaNEWSKuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Perolehan Hak SHP Kemenhan

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Perolehan Hak SHP Kemenhan

Serang, lpmsigma.com – Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang saat sidang lanjutan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG terkait gugatan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Selasa (28/07/26). Sidang kali ini beragenda penyerahan berkas kesimpulan para pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Kuasa hukum penggugat dari Koalisi Rancapinang untuk Keadilan, Rohim, mengatakan berkas kesimpulan tersebut memuat rangkuman seluruh fakta persidangan, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, hingga hasil Pemeriksaan Setempat (PS).

“Kesimpulan ini memang dilaksanakan secara e-court, tetapi semangat masyarakat Rancapinang tidak terbendung untuk menyerahkan langsung dokumen fisik. Dokumen ini merangkum seluruh proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta, baik di dalam persidangan maupun saat pemeriksaan setempat,” ujarnya.

Ia menilai objek gugatan berupa SHP Kemenhan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena tidak memiliki dasar perolehan hak yang jelas.

“Perolehan haknya tidak jelas karena tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pelepasan hak ataupun jual beli. Mereka mengklaim ada lebih dari 600 SPH, padahal SPH itu tidak pernah ditunjukkan. Yang dihadirkan hanya 12 dokumen di persidangan dan tidak berkaitan dengan para penggugat,” jelasnya.

Ia juga menyebut pihak tergugat tidak mampu membuktikan klaim mengenai skema tukar-menukar (ruilslag) maupun tahapan teknis pendaftaran tanah, seperti penetapan batas dan pemasangan patok lahan.

“Dari keterangan saksi RT yang menjabat sejak 2008 dan mantan kepala desa periode 2008–2014, keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui adanya plotting, pengukuran, maupun pengumuman. Artinya, prosedur tersebut tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penggugat, Yudin, mengaku optimistis gugatan warga akan dikabulkan setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

“Alhamdulillah, dari sidang ke sidang yang kami saksikan, kalau pengadilan menjalankan hukum yang sebenarnya, kemenangan 90 persen ada di warga Rancapinang. Pada sidang pembuktian terakhir pun pihak lawan tidak bisa menghadirkan bukti yang diminta hakim,” katanya.

Ia berharap Majelis Hakim PTUN Serang memutus perkara tersebut secara adil dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai diterbitkan tidak sesuai prosedur.

“Harapan terbesar masyarakat Rancapinang adalah mendapatkan keadilan. Batalkan sertifikat hak pakai yang tidak sesuai prosedur itu,” tutupnya.

Reporter: Mg_Aida
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA