BerandaNarasi KritisKetika Pelindung Justru Menjadi Pelaku

Ketika Pelindung Justru Menjadi Pelaku

Perempuan seharusnya dapat merasa aman di mana pun berada. Namun, berbagai kasus kekerasan yang terus bermunculan menunjukkan bahwa rasa aman itu masih menjadi kemewahan bagi banyak perempuan di Indonesia. Di tengah berbagai regulasi yang diklaim berpihak pada korban, perlindungan sering kali hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa implementasi yang nyata.

Ironi tersebut kembali terlihat setelah seorang anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKB dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mitra kerjanya dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan lembaga yang seharusnya berperan menyusun kebijakan sekaligus mengawasi pelaksanaannya. Ketika dugaan pelanggaran justru datang dari dalam institusi itu sendiri, kepercayaan publik pun dipertanyakan.

Persoalan ini bukan sekadar tentang oknum, tetapi juga lemahnya pengawasan dan penegakan etik di internal lembaga. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang belum mampu ditekan.

Di sisi lain, pemerintah terus menghadirkan berbagai regulasi perlindungan. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak korban memilih tidak melapor karena takut, malu, atau kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak cukup diwujudkan melalui produk hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen dalam penegakannya.

Ironinya semakin nyata di Kota Serang. Perda Perlindungan Perempuan dan Anak baru disahkan pada 7 Mei 2026, tetapi tidak lama kemudian muncul dugaan pelecehan yang melibatkan anggota DPRD. Padahal, Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut semestinya dijalankan secara utuh, termasuk memastikan aturan yang dibuat diiringi dengan integritas dan keteladanan dari para penyelenggara negara.

Apabila lembaga pembentuk aturan gagal menjaga komitmen internalnya, perlindungan yang dijanjikan akan kehilangan makna. Sebab, masyarakat tidak hanya menilai kualitas suatu kebijakan dari isi regulasinya, tetapi juga dari keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.

Perlindungan perempuan tidak dapat diukur dari banyaknya regulasi yang disahkan. Komitmen itu baru benar-benar terlihat ketika pemerintah berani menindak pelaku, termasuk apabila berasal dari institusi atau pejabatnya sendiri. Jika tidak, berbagai kebijakan yang lahir hanya akan menjadi simbol tanpa makna, sementara rasa aman bagi perempuan tetap menjadi janji yang belum sepenuhnya terwujud.

Penulis: Delis
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA