Media sosial telah menjadi ruang yang memungkinkan setiap orang menyampaikan gagasan, opini, hingga humor tanpa batas ruang dan waktu. Di tengah derasnya arus digital, dark jokes muncul sebagai salah satu bentuk komedi yang diminati, terutama oleh generasi muda. Humor yang mengangkat isu kematian, tragedi, maupun komoditas keagamaan ini kerap dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Namun, ketika humor sengaja dibangun di atas penderitaan atau keyakinan orang lain, apakah hal tersebut tetap dianggap hanya sekadar candaan?
Dikutip dalam Jurnal Dunia Pendidikan “Fenomena Dark Jokes Pada Perilaku Verbal Bullying Peserta Didik Tingkat SMP” karya Muhammad Zacky dkk., bahwa komedi gelap mengonstruksikan realitas tragedi menjadi lelucon. Akibatnya, batas antara humor dan perundungan verbal menjadi kabur. Apa yang dianggap menggelikan oleh sebagian orang, nyatanya berubah menjadi bentuk penghinaan yang melukai psikologis kelompok lain.
Dalam kehidupan sehari hari, mayoritas pelajar saat ini aktif menggunakan media sosial. Maraknya konten dark jokes di media sosial memiliki dampak signifikan terhadap perilaku verbal bullying di kalangan peserta didik usia 13-16 tahun, yang aktif mengakses TikTok, Instagram dan YouTube. Pelajar cenderung menganggap konten dark jokes sebagai bahan bercandaan, yang memicu perilaku verbal bullying di lingkungan sekolah.
Meskipun pelajar umumnya memahami bahwa dark jokes tidak pantas untuk semua orang karena menyangkut hal sensitif seperti fisik, keluarga, dan personalitas, beberapa tetap menggunakannya sebagai interaksi sosial karena sudah dianggap lumrah
di lingkungan sebaya. Faktor penyebab perilaku individu sangat dipengaruhi oleh apa yang mereka amati, alami, apa yang mereka pelajari dari lingkungan dan kurangnya pengawasan orang tua dalam mengawasi konsumsi konten anak – anak mereka.
Ironisnya, banyak pembuat konten yang berlindung di balik pembelaan klise , “Ini hanya bercanda,” saat menuai kecaman, mereka abai bahwa masyarakat memiliki keragaman latar belakang, trauma, dan cara pandang yang berbeda dalam mencerna humor. Kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional setiap individu, tetapi sebagai masyarakat yang taat hukum kita juga perlu memperhatikan etika dalam bermedia sosial yang telah diatur oleh UU No.19 tahun 2016 . UU ITE, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Kondisi ini diperparah oleh algoritma media sosial yang cenderung memprioritaskan konten kontroversial demi mendulang interaksi yang tinggi. Akibatnya, humor yang seharusnya menjadi sarana katarsis dan hiburan justru mengalami komodifikasi, mengutamakan kuantitas tayangan daripada nilai etika. Semakin sensitif materi yang dieksploitasi, semakin besar peluang konten tersebut meledak di jagat maya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan dark jokes bukan hanya terletak pada kreator konten, tetapi juga pada budaya digital yang semakin mengaburkan batas antara kritik, satire, dan ujaran yang berpotensi menyakiti orang lain. Literasi digital menjadi hal yang penting agar masyarakat mampu memahami konteks sebuah humor sekaligus menyadari dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
Untuk mencegah masyarakat menormalisasi penggunaan dark jokes dalam candaan, ada beberapa strategi terbaik yang dapat dilakukan, meliputi edukasi empati, literasi media, dan pembatasan sosial yang tegas. Dark jokes bisa menjadi tindak pidana penghinaan jika menargetkan individu atau kelompok tertentu. Platform media sosial seharusnya lebih responsif, pemerintah dan penegak hukum juga perlu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu.
Penulis: Mg_Lis
Editor: Diroya
