Serang, lpmsigma.com – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membebaskan tahanan politik (Tapol) serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani. Desakan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik dan Nonton Bareng (Nobar) film dokumenter di PUSGIWA UIN SMH Banten, Rabu (23/09/26).
Diskusi tersebut membahas kekerasan struktural, kebebasan sipil, dan persoalan agraria. Sejumlah narasumber turut menyampaikan pandangan terkait dugaan represi terhadap gerakan rakyat dan persoalan yang dialami petani.
Serikat Tahanan Politik (Setapol) Indonesia, Khariq Anhar, mengatakan praktik represi terhadap gerakan rakyat masih terjadi. Menurutnya, intimidasi tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi juga dapat melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Ia menyebut 21 orang masih menjalani masa tahanan sebagai tahanan politik terkait aksi massa pada Agustus 2025. Ia juga mengatakan sejumlah tahanan mengalami tekanan psikologis selama berada di dalam tahanan.
“Negara hari ini secara sadar dan sistematis memilih jalan represi untuk menumpas gerakan rakyat. Pembebasan tanpa syarat adalah harga mati, dan pemulihan ekonomi serta kesehatan mental para tahanan adalah kewajiban mutlak, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Persoalan agraria turut dibahas dalam forum tersebut. Serikat Perjuangan Tani Banten, Nandar, mengatakan intimidasi terhadap petani penggarap di wilayah Cibaliung dan Lebak masih terjadi. Ia menyebut sejumlah petani mendapat ancaman pengusiran apabila tidak menyerahkan hasil garapan kepada pihak yang menguasai lahan.
Nandar juga memaparkan sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan persoalan kriminalisasi terhadap petani, termasuk penangkapan 45 petani pada 2001 serta proses hukum terhadap tiga petani pada 2025 yang menurutnya berkaitan dengan penebangan pohon untuk mendirikan saung.
“Praktik kolonisasi belum pernah benar-benar berakhir di ranah agraria,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Banten, Japra, menyoroti pendekatan keamanan dalam menghadapi masyarakat. Ia mengatakan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak sipil yang perlu dipertahankan.
Japra mengaitkan kebebasan berpendapat dengan sejarah Revolusi Prancis 1789. Menurutnya, kebebasan berbicara merupakan hak masyarakat, bukan pemberian negara.
“Kebebasan berbicara bukan hadiah dari negara, melainkan hak yang harus direbut dan dipertahankan dengan darah perjuangan. Tanah serta negara ini bukan milik TNI-Polri untuk ditodongkan senjata kepada rakyatnya sendiri,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, KBM UIN SMH Banten menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Membebaskan seluruh tahanan politik terkait aksi Agustus 2025 tanpa syarat serta memenuhi hak pemulihan mental dan ekonomi mereka.
2. Menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani di Cibaliung dan Lebak serta memberikan dukungan terhadap perjuangan petani.
3. Menghentikan tindakan represi bersenjata dan segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.
Reporter: Rafie
Editor: Frida
