Serang, lpmsigma.com – Pengurusan Dema Mahasiswa Universitas (DEMA-U) mengenai kinerja tahun ini masih dipertanyakan, dikarenakan sejak pemilihan umum pada bulan April 2023, mengalami vakum selama tiga bulan saat Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) aktif menjalankan programnya.
Hal tersebut menjadi sorotan di kalangan mahasiswa, melihat kinerja DEMA-U yang dirasa belum maksimal menjalankan program kerjanya. Pasalnya, DEMA-U sebagai nahkoda kepemimpinan Eksekutif teratas dalam ruang lingkup Ormawa UIN SMH Banten, memiliki peran yang sangat krusial dalam menjadi contoh bagi eksekutif dalam kampus.
Bagas, selaku Ketua Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE), memberikan kritikan terkait kinerja DEMA-U yang mengalami vakum selama tiga bulan terakhir.
“Sampai hari ini belum ada kinerja yang terlihat signifikan pada DEMA-U, disaat Ormawa dari tataran Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), DEMA Fakultas dan SEMA Fakultas berbondong-bondong melaksanakan program kerjanya. Sangat disayangkan hal ini berbanding terbalik dengan kondisi DEMA-U yang vakum dalam tiga bulan terakhir ini,” ujarnya. (01/09).
Ia juga menambahkan, Presiden Mahasiswa (PRESMA) memiliki kurangnya kesadaran prioritas antara kepentingan DEMA-U dengan kepentingan lainnya.
“Presma lebih memilih kegiatan internasional dari pada mengurus kampus, seharusnya presma memikirkan pentingnya kinerja dan sebagai panutan dilingkungan kampus,” ucapnya.
Disamping itu, Presma menjadi salah satu perwakilan dalam kegiatan International Arabic Language Teachers Program Batch lima yang bertempat di Singapura, Malaysia dan Thailand selama dua pekan dari tanggal 1-25 September 2023.
Wildan, selaku Presiden Mahasiswa (PRESMA) menuturkan bahwa selama menjalankan kegiatan disana, tugas kepengurusan di serahkan kepada Wakil Ketua Umum DEMA-U beserta jajarannya.
“Selama saya mengikuti kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab dalam kepengurusan DEMA-U adalah Dedi Setiawan sebagai Wakil Ketua Umum DEMA-U dan dibantu juga seluruh jajarannya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, keputusan tersebut sudah tertulis dalam Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) DEMA-U.
“Hal ini termaktub di dalam AD/ART Kompilasi Undang-undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SMH Banten BAB III tentang DEMA-U pasal 24 ayat 2 dan 3, bahwa Ketua dan Wakil Ketua Umum DEMA-U merupakan pemegang kebijakan tertinggi di DEMA-U dan bertanggung jawab terhadap seluruh mahasiswa UIN SMH Banten,” jelasnya.
Reporter: Mg_Salima
Editor: Salma