Serang, lpmsigma.com – Batas Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang sampai pada tanggal 20 Agustus 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor II bagian Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten.
“Pokoknya sebelum masuk kuliah udah harus bayar. Ada perpanjang sampai tanggal 20, soalnya tanggal 21 sudah masuk kuliah,” ujar Subhan pada kru sigma (14/08).
Ia juga mengatakan bahwa sudah tidak berlakunya potongan UKT untuk semester sembilan dan 10. Hal ini sudah termuat pada Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 82.
“Gak ada, tidak usah ditanyakan lagi kan itu sudah jelas. Itu sudah ada surat edarannya dari Dirjen,” tutupnya.
Adapun isi dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024 Menetapkan:
Adapun UKT PTKIN diberlakukan untuk semua Mahasiswa per semester sampai dengan semester 10. Untuk Mahasiswa yang melebihi semester 10 diberlakukan 50% dari besaran UKT PTKIN.
Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 25 Januari 2023.
Reporter: Rubbi
Editor: Een