Serang, lpmsigma.com – Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) baru menuai kontroversi. Hal ini terjadi setelah kedua lembaga tersebut sebelumnya dibubarkan secara tidak resmi. Wakil Rektor III disebut terlibat dalam pembentukan kepengurusan baru.
Mantan Ketua KPUM-U, Kahfi Achmadi, menyatakan bahwa pembentukan KPUM-U dan Bawaslu-M seharusnya menjadi kewenangan Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) sesuai dengan ketentuan dalam UUKBM Pasal 17 Nomor 1 Tahun 2026.
“Pembentukan KPUM dan Bawaslu merupakan tugas pokok dan fungsi Sema-U, bukan Wakil Rektor III,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (29/04/26).
Ia juga mempertanyakan netralitas lembaga, dalam proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).
“Wakil Rektor III merupakan bagian dari lembaga, bukan mahasiswa. Apakah PUM ini berada di bawah kendali lembaga?” tanyanya.
Di sisi lain, mahasiswa Fakultas Syariah, Suryo, menilai pembubaran KPUM-U dan Bawaslu sebelumnya tidak dilakukan secara resmi. Ia juga menilai keterlibatan Wakil Rektor III sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan Wakil Rektor III melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (29/04/26).
Ia berharap, peristiwa tersebut tidak menjadi contoh bagi mahasiswa, maupun pejabat kampus lainnya.
“Kejadian ini tidak boleh ditiru oleh pejabat publik lainnya maupun mahasiswa,” tutupnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Indah



