Serang, lpmsigma.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang pemeriksaan saksi fakta dalam perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG terkait gugatan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Pertahanan RI, Selasa (07/07/26).
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan mengenai penguasaan lahan masyarakat, serta proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Saksi pertama, Suhedi, mengatakan kompi yang mengatasnamakan Kodam Siliwangi, meminjam lahan warga Rancapinang untuk latihan militer pada 1996. Menurutnya, saat itu warga diyakinkan bahwa penggunaan lahan hanya bersifat pinjam pakai dengan kompensasi, atas tanaman yang rusak selama latihan.
“Yang saya lihat pada tahun 1996 ada kompi yang mengatasnamakan Kodam Siliwangi yang di sana ada aktivitas latihan militer, mereka mengaku datang ke Rancapinang untuk pinjam lahan untuk mengadakan latihan militer, bapak jangan khawatir jangan ada kecurigaan apa pun karena di sini tidak ada dinas apa pun. Dari kami ada kompensasi ganti rugi tanaman yang rusak,” tuturnya.
Ia menambahkan, warga mulai curiga ketika muncul tawaran ganti rugi sebesar Rp250 per meter. Menurutnya, proses yang semula disampaikan sebagai kompensasi tanaman, kemudian berubah menjadi ganti rugi lahan.
“Pada saat itu pihak militer menawarkan ganti rugi 250 rupiah per-meter, di sini warga mulai curiga, saat terjadi tawar-menawar, awalnya hanya sebuah kompensasi tanaman tiba-tiba mau ganti rugi,” jelasnya.
Saksi kedua, Suharta, menyebut transaksi lahan yang pernah terjadi di wilayah tersebut hanya dilakukan antarwarga untuk keperluan membangun rumah dengan bukti berupa SPPT dan surat jual beli.
“Ada, tetapi hanya antarwarga. Bentuknya jual-beli lahan untuk warga membangun rumah dengan surat jual-beli sesama warga. Surat yang dipakai saat itu ada SPPT dan surat pajak,” jelasnya.
Saksi ketiga, Yayan, mengatakan sebagian warga menolak tawaran ganti rugi Rp250 per meter. Ia menyebut SPPT digunakan untuk menghitung luas tanah, bukan sekadar kerusakan tanaman.
“Yang muncul di permukaan itu 250 rupiah per-meter, tapi di antaranya ada masyarakat yang menolak, dan harus ada SPPT, itu untuk mengukur jumlah area luas tanah masing-masing bukan dari kerusakan tanaman,” katanya.
Yayan menambahkan, warga diminta mendatangi Kampung Sopok, Desa Kramat Jaya, untuk menerima uang kompensasi. Berdasarkan sosialisasi yang diterima sebelumnya, warga meyakini dana tersebut merupakan kompensasi tanaman sehingga bersedia menunjukkan SPPT sebagai syarat pencairan.
“Warga menuju suatu tempat yaitu di Desa Kramat Jaya, Kampung Sopok, untuk menerima uang kompensasi dan di antara lahan warga ada beberapa, artinya ada warga yang memang punya tanah di situ, punya SPPT di situ, mereka mengerti dari sosialisasi sebelumnya bahwa ini hanya kompensasi, maka berani ngambil uang dan diminta SPPT atas dasar kompensasi tanaman,” tambahnya.
Saksi keempat, Inah, menyatakan pembangunan batalion TNI pada 2025 dilakukan di atas lahan yang menurutnya merupakan milik masyarakat Rancapinang tanpa adanya sosialisasi. Ia mengaku tanah warisan keluarganya turut terdampak pembangunan tersebut.
“Pembangunan batalion TNI dilakukan pada tahun 2025 di atas tanah masyarakat, yang jaraknya hanya 200 meter dari rumah saya. Sepengetahuan saya dari dulu, lahan itu memang milik masyarakat Rancapinang, salah satunya kepunyaan Pak Hamzah. Bahkan, tanah warisan dari kakek nenek saya sendiri sekarang sudah dibangun batalion di atasnya. Tidak ada sosialisasi sama sekali ke masyarakat, tiba-tiba saja langsung ada pembangunan,” ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Rohman, menilai keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan setempat pada pekan lalu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan itu menguatkan dalil penggugat bahwa Sertifikat Hak Pakai diterbitkan di atas lahan yang diklaim milik masyarakat.
“Kami lihat proses dan perjalanan sidang ini sudah sangat baik. Karena para penggugat sudah menghadirkan fakta-fakta, yang harusnya ini sudah menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Karena pada saat pemeriksaan setempat yang dilakukan pada pekan lalu, itu sudah menegaskan bahwa sertifikat hak pakai itu diterbitkan di atas lahan masyarakat,” ujarnya.
Rohman menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dengan melibatkan publik dan jaringan masyarakat sipil melalui pengajuan amicus curiae kepada majelis hakim.
“Proses yang kami ambil adalah, kami akan terus mengawal sidang ini dalam hal yang tidak hanya fokus di persidangannya, tapi bagaimana mengajak publik dan jaringan masyarakat sipil, dengan memberikan suatu surat, yaitu permohonan amicus, pendapat mereka tentang perkara ini. Yang di mana amicus tersebut dikirimkan kepada Majelis Hakim nantinya,” tutupnya.
Reporter: Hida
Editor: Indah
