BerandaNarasi KritisSema-F Tutup Mata soal Aturan Kegiatan Osjur

Sema-F Tutup Mata soal Aturan Kegiatan Osjur

Ospek Jurusan atau biasa disebut osjur merupakan kegiatan pengenalan akademik bagi mahasiswa baru (maba) di tingkat program studi atau jurusan yang dinaungi oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Namun, dalam pelaksanaannya, osjur di lingkungan kampus kerap terjebak dalam kultur lama yang justru mengaburkan esensi utama kegiatan tersebut.

Secara substantif, osjur tidak bersifat wajib bagi maba. Artinya, tidak boleh ada pemaksaan maupun stigma terhadap mahasiswa yang memilih untuk tidak mengikutinya. Hal tersebut diperkuat secara administratif melalui surat pemberitahuan Wakil Rektor (Warek) III Nomor: 335/Un.17/R.III/PP.00.9/09/2025 tentang pelaksanaan kegiatan osjur.

Surat tersebut, di antaranya, mengatur bahwa pelaksanaan osjur dilakukan di dalam kampus. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan HMPS yang melaksanakan kegiatan osjur di luar kampus. Salah satu pola yang dilakukan ialah menggelar opening ceremony di dalam kampus, kemudian memindahkan kegiatan ke luar kampus setelah acara tersebut selesai.

Selain mengatur lokasi kegiatan, surat tersebut juga menegaskan bahwa osjur harus bertransformasi dengan mengedepankan aspek edukasi dan wawasan masa depan. Kegiatan tersebut seharusnya berfokus pada peluang dan tantangan program studi di dunia usaha dan industri, mengenalkan profil lulusan, serta menonjolkan kekhasan dan keunggulan komparatif program studi.

Aturan lainnya yang tidak kalah penting ialah osjur harus terbebas dari beban finansial. Kegiatan tersebut tidak berbayar, sehingga panitia maupun pengelola jurusan dilarang melakukan pungutan biaya kontribusi dalam bentuk apa pun kepada peserta. Program studi yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan birokrat kampus.

Namun, persoalan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan. Mahasiswa baru juga kerap dibayangi pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan sertifikat apabila tidak mengikuti osjur dan sertifikat tersebut disebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri pada sidang skripsi. Padahal, persyaratan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengenalan mahasiswa baru bertumpu pada sertifikat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan di tingkat universitas.

Di tengah persoalan tersebut, fungsi pengawasan seharusnya menjadi bagian penting dari peran Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F). Sema-F memiliki fungsi untuk mengontrol dan mengawal kinerja lembaga mahasiswa di tingkat fakultas, termasuk HMPS yang berada di bawahnya.

Sayangnya, pengawasan terhadap pelaksanaan osjur justru masih dipertanyakan. Ketika pelanggaran terhadap aturan terjadi, fungsi kontrol tersebut seharusnya tidak berhenti pada keberadaan aturan di atas kertas. Terlebih, terdapat Sema-F yang justru memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan ketentuan osjur.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, aturan mengenai osjur hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya. Padahal, keberadaan aturan seharusnya menjadi pijakan agar osjur kembali pada tujuan awalnya, yakni memberikan edukasi, memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia akademik dan masa depan program studi, serta membangun relasi dan kekeluargaan antarmahasiswa.

Osjur bukan ruang untuk mencari keuntungan ataupun mempertontonkan senioritas. Kegiatan tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses pengenalan akademik yang memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa baru. Karena itu, ketika aturan sudah dibuat tetapi pelanggaran dibiarkan, dan sudah sejauh mana pihak yang memiliki fungsi pengawasan benar-benar menjalankan perannya.

Penulis: Ahmad
Editor: Indah

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA