3 Warga Cibetus Divonis 1 Tahun Penjara, LBH Nyatakan Keberatan

0
35 views

Serang, lpmsigma.com – Sidang putusan warga Cibetus atas nama Didi, Nasir, dan Usup dalam perkara pidana dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN.Srg. divonis 1 tahun penjara LBH nyatakan keberatan Senin, (30/6).

Diah Astuti, selaku ketua hakim pada persidangan, menyatakan vonis terhadap terdakwa atas pidana penjara satu tahun dengan tuntutan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan tindak kekerasan.

“Mengadili dan menyatakan bahwa, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dijatuhkan pidana masing-masing selama satu tahun penjara,” ucap Diah dalam persidangan.

Di tempat yang sama, Rizal, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap hakim yang tidak mempertimbangkan putusan vonis pidana terdakwa.

“Atas keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, menyatakan keberatan, karena seharusnya Majelis Hakim bisa memvonis lebih ringan dari yang saat ini sudah diputuskan. Adapun pertimbangan yang sudah diajukan dalam persidangan, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, putusan ini bisa jadi ancaman serius bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Keputusan semacam ini dikhawatirkan akan membuka jalan bagi kriminalisasi warga yang menolak keserakahan perusahaan dan ketidakadilan negara terhadap alam,” tutupnya.

Reporter: Indah
Editor: Lydia