Tahukah kamu, bahwa jauh sebelum hiruk-pikuk kampus hari ini, pada tahun 2005 pemilihan rektor di IAIN Banten pernah tertunda tepat di hari pelaksanaannya? Peristiwa itu terjadi ketika kampus baru saja bertransformasi dari STAIN menjadi IAIN pada Oktober 2004, masa ketika euforia perubahan bercampur dengan banyak hal yang masih serba belum siap.
Pada Mei 2005, SK Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ.II/PP.00.9/384/2005 turun. Pesannya jelas: IAIN Banten harus segera memiliki rektor definitif. Masa jabatan Pelaksana Tugas Sementara (PGS). Rektor dianggap melewati batas waktu. Senat kampus pun membentuk panitia pemilihan rektor. Mekanisme pemilihan dirancang berdasarkan proporsionalitas sesuai arahan Dirjen yakni ada keterwakilan dari unsur dosen, mahasiswa, dan akademik.
Pembantu Rektor (Purek) III ketika ditemui kru SiGMA menjelaskan bahwa pemilihan memang sudah waktunya dilakukan karena masa jabatan Pgs. Rektor telah habis. Ia menegaskan bahwa keterlambatan justru terjadi karena belum adanya instruksi dari Departemen Agama pusat, “Kesalahan bukan dari pihak kami.”
Namun mekanisme yang dibuat senat tidak diterima begitu saja oleh mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memulai kajian terhadap SK Dirjen, melakukan audiensi dengan senat, dan menyusun tuntutan. Porsi mahasiswa dalam mekanisme pemilihan dianggap terlalu kecil. Calon rektor hanya tiga, semuanya dari internal. Aturan penjaringan tidak sepenuhnya dipahami publik kampus.
Pada 8 September 2005, protes mahasiswa memuncak. KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) bersama organisasi ekstra menggelar demonstrasi di depan gedung rektorat. Tuntutan mereka sederhana: kejelasan mekanisme dan pemilihan yang benar-benar demokratis.
Lip Patrudin, mantan Wakil Presiden Mahasiswa 2004, menyebut bahwa mekanisme pemilihan rektor “masih rancu dan tidak bisa diterima masyarakat kampus.” Ia menilai proses tersebut tidak sesuai dengan nilai demokrasi, baik di kampus maupun di Indonesia pada umumnya.
Orator lain, Sali, menyampaikan ultimatum: jika senat memaksakan pemilihan, mahasiswa mengancam menghentikan perkuliahan hingga satu semester.
Dari pihak dosen, suara berbeda datang dari H.S. Suhaedi atau Uus. Ia berpendapat mekanisme yang dibuat sudah cukup demokratis. Menurutnya, SK Dirjen hanya memasukkan dua perwakilan mahasiswa, tetapi panitia justru menambah hingga sembilan dalam putaran pertama penjaringan: “Ini sudah sangat demokratis, malah lebih.”
Hari yang dinantikan akhirnya datang 21 September 2005. Aula kampus penuh oleh bakal calon, panitia, dan pemilik suara. Tahap penjaringan akan dimulai. Namun sebelum proses berjalan, Pgs. Rektor berdiri dan membacakan surat dari Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam (DIPERTAIS), Arif Furqon, MA.
Surat Nomor DJ.II/Dt.II.III/PP.00.9/1180/05 tertanggal 21 September 2005 memerintahkan penghentian seluruh proses pemilihan rektor. Pemilihan harus ditunda sampai petunjuk teknis dari pusat diterbitkan. Alasan utamanya: Statuta IAIN belum selesai, sementara statuta adalah syarat penting sebelum pemilihan definitif dilakukan.
Aula yang semula ramai berubah hening. Panitia pemilihan terkejut. Ketua panitia, Zakaria Syafe’i, menyayangkan keputusan yang datang tiba-tiba itu. Ia menegaskan bahwa panitia hanya pelaksana, bukan pengambil kebijakan: “Saya ketua pelaksana, bukan pembuat kebijakan. Kami hanya menunggu instruksi senat.”
Penundaan itu membuat para calon rektor tak berdaya. Mereka memenuhi syarat, tetapi prosesnya berhenti di tengah jalan. Meski tata tertib memungkinkan calon dari luar kampus jika tidak ada calon internal yang memenuhi syarat, senat memutuskan tetap memilih kandidat internal.
Setelah penundaan diumumkan, pejabat pusat ikut memberikan pernyataan. Dirjen Depag, Prof. Dr. Yahya Umar, menyatakan bahwa pihaknya masih “merenggodok juknis” pemilihan. Ia belum dapat memastikan kapan juknis itu keluar. Ia juga menyebut bahwa statuta kampus harus ada sebelum pemilihan dilakukan. Menteri Agama Miftah Basyuni kemudian menambahkan bahwa surat dari Depag bukan membatalkan pemilihan, tetapi menangguhkan.
Di kampus, penundaan itu memicu berbagai respons dari ketua BEM dan BEM Fakultas.
Hafidz (Presiden BEM IAIN) setuju bahwa pemilihan harus berpedoman pada SK Dirjen, namun mempertanyakan alasan pihak administrasi dilibatkan.
Komarudin (Ketua BEMF Syariah) menilai mekanisme pemilihan kurang transparan. Ia meminta porsi mahasiswa diperbesar dan membuka peluang calon dari luar: “Minimal empat calon.”
Ubaidillah “Adel” (Ketua BEMF Ushuluddin dan Adab/USHADA) menilai pemilihan ini “demokrasi setengah hati.” Ia menolak keterlibatan staf administrasi dalam pemilihan karena bukan bagian civitas akademika.
Asep Saefudin (Ketua BEMF Tarbiyah dan Dakwah/TARDAB) menuntut dibukanya calon dari luar dan memperbesar porsi mahasiswa, terutama pada tahap penjaringan.
Peristiwa ini menjadi salah satu catatan awal sejarah IAIN Banten, sebuah momen ketika mahasiswa, birokrasi kampus, dan pihak pusat beririsan dalam satu proses politik kampus yang belum matang, dan ketika sebuah pemilihan rektor berhenti bukan karena tidak ada calon, tetapi karena kejelasan mekanisme belum pernah benar-benar lahir.
Penulis: Enjat
![IMG_5341[1]](https://lpmsigma.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_53411-696x391.png)


