Hasanudin telah menggantungkan hidupnya sebagai nelayan di Sungai Ciujung selama kurang lebih 12 tahun. Ia mengisahkan bahwa kondisi Sungai Ciujung pada tahun-tahun sebelumnya berbeda dengan sekarang. Dahulu, air sungai berwarna bening atau kecoklatan namun tetap bersih dan jernih, banyak biota air sungai seperti, udang, kepiting, dan ikan. Air sungai Ciujung bahkan masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Namun sejak pencemaran terjadi, warna air Sungai Ciujung berubah-ubah, mulai dari coklat keruh, berbusa, hitam pekat, hingga mengeluarkan bau menyengat, terutama pada musim kemarau. Akibatnya, air sungai tidak lagi layak digunakan, bahkan untuk mandi pun hanya keadaan terpaksa.
Dalam kurun waktu 12 tahun tersebut, ia telah melewati berbagai fase alat tangkap, mulai dari perahu arad, sero, hingga bubu naga. Aktivitas menangkap ikan biasanya ia lakukan pada saat kondisi air tenang, seperti subuh, sore, atau malam hari. Selain menjadi nelayan ikan, selama sekitar tiga tahun ia juga sempat beralih menjadi nelayan rumput laut demi mencukupi kebutuhan hidup.
Pencemaran sungai tersebut juga berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan. Jika sebelumnya Hasanudin masih bisa menangkap udang, kepiting, dan ikan kakap, kini keberadaan biota tersebut semakin sulit ditemukan. Ia juga menuturkan limbah yang mencemari sungai mendorong ikan dan udang menjauh, bahkan menyebabkan banyak yang mati.
“Dulu, hasil tangkapan sekali (berangkat) bisa mencapai pendapatan antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun sekarang, untuk mendapatkan Rp 500 ribu saja sudah terasa sangat berat, bahkan sering kali hanya memperoleh Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” sebut Hasanuddin di rumahnya di Serang pada hari sabtu (20/12/2025).
Perubahan paling mencolok yang ia rasakan sejak sungai tercemar adalah air yang semakin keruh, berbusa,berlumpur, dan berbau menyengat, serta menurunnya jumlah ikan dan ekosistem sungai secara drastis. Jenis tangkapan yang kini paling sulit ditemukan adalah ikan kakap dan udang. Di sisi lain, biaya operasional juga terus meningkat dari angka Rp 500 ribu hingga Rp 1-2 juta, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar dan biaya perawatan perahu yang menyesuaikan usia kapal, meskipun pencemaran tidak secara langsung merusak perahu atau jaring.

Foto: Tercampurnya air limbah dengan aliran sungai menuju sungai Ciujung 30/12/2025 (Fauzan)
Kondisi tersebut sempat membuat Hasanudin berpikir untuk berhenti menjadi nelayan. Rasa putus asa muncul ketika melihat Sungai Ciujung yang terus tercemar dan tidak lagi mampu memberikan penghidupan layak. Penurunan pendapatan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga, mengingat nelayan sepenuhnya bergantung pada hasil sungai dan laut. Ketika perairan rusak, maka mata pencaharian pun ikut hilang.
Meski demikian, ia bersyukur anak-anaknya masih dapat bersekolah hingga saat ini. Namun, ia juga mengetahui adanya nelayan lain yang anaknya terpaksa putus sekolah akibat pendapatan keluarga yang menurun drastis, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Dampak pencemaran juga pernah memicu konflik sosial antar-nelayan. Pada sekitar tahun 2013, terjadi konflik antara nelayan di wilayah Tangkurak dan Lontar akibat perebutan wilayah dan titik penangkapan ikan, hingga permasalahan tersebut harus diselesaikan di tingkat kepolisian.
Kisah serupa juga dialami oleh Kamdani, seorang nelayan yang telah menghabiskan sekitar 40 tahun hidupnya di Sungai Ciujung. Kamdani menyaksikan langsung perubahan kondisi sungai dari masa ke masa. Pada tahun-tahun sebelumnya, sungai masih dalam kondisi baik dan hasil tangkapan melimpah. Ia mengaku bahwa dalam satu kali tangkapan (berangkat), hasil tangkapannya bisa mencapai lebih dari satu tong air, sehingga mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Namun, sejak pencemaran melanda Sungai Ciujung, kondisi tersebut berubah secara drastis. Air sungai kini berwarna coklat dan keruh, disertai dengan jumlah ikan yang terus menurun. Menurut Kamdani, berkurangnya hasil tangkapan tidak hanya disebabkan oleh limbah, tetapi juga diperparah oleh kondisi cuaca alam yang semakin tidak menentu. Dampak pencemaran ini sangat terasa dalam kehidupan ekonominya. “Sebelumnya saya mampu memperoleh pendapatan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, kini penghasilannya merosot sekitar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 sekali berangkat ( mencari ikan ),” ujar Kamdani di tepi sungai Ciujung di Tangkurak Serang pada hari sabtu (22/12/2025/).
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur bagaimana menjaga kelestarian lingkungan, mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan, dan menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik.
Namun yang terjadi di lapangan seperti yang disebut dalam artikel “Pencemaran Sungai Ciujung: Analisis Kebijakan, Dan Rekonstruksi Iptek Berbasis Sosial-Budaya-Agama” yang ditulis oleh Agus Rustamana dkk, menyebutkan bahwa dari hasil tes laboratorium, beberapa parameter keluar dengan angka yang mengkhawatirkan seperti warna sampel yang tampak keruh. Akibat tercemarnya Sungai Ciujung, tata kelola lingkungan mengalami kegagalan multidimensional. Disfungsi implementasi kebijakan muncul akibat alasan kurangnya koordinasi antara kekuasaan dan kekosongan dalam menahan institusi lokal.

Foto: Wawancara Dinas Lingkungan Hidup 03/12/2025 (Fauzan)
Di sisi lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Mafaz Setyawan, penelaah teknis kebijakan mengatakan, telah melakukan upaya dan pemantauan terhadap kualitas air sungai ciujung dengan mengambil sempel di 6 titik sungai, mulai dari hulu, muara dan hilir.
Dia juga mengatakan bahwa tahun ini ada pengambilan Sampel air sungai Ciujung, dan menjadi kewajiban dikarenakan ada kolom yang harus diisi dengan melakukan pemantauan dan Sampel melalui 2 cara yaitu data sekunder dan primer. “Kalau data sekunder itu dari sumber air misalnya KLHK, sedangkan data primer itu langsung yang kita ambil dari air sungai itu . Kecuali air laut tidak ada karena efisiensi anggaran,” ujar Mafaz Setyawan di kantornya di Serang (3/12/2025).
Berdasarkan hasil pengujian terhadap sejumlah parameter kualitas air, diketahui bahwa beberapa di antaranya masih berada di atas ambang batas baku mutu air sungai. “Adapun pemantauan terakhir dilakukan pada Oktober 2025,” ujar Mafaz Setyawan melalui wawancara online (24/12/2025).
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengujian kualitas air Sungai Ciujung, jenis limbah B3 berupa logam berat seperti merkuri, timbal, dan kromium tidak dapat dipastikan keberadaannya. “Pemantauan air sungai Ciujung berdasarkan PP No. 22/2021 Lampiran VI, tidak menguji kandungan logam berat (merkuri, timbal, kromium),” jelas Mafaz Setyawan melalui wawancara online (24/12/2025).
DLHK di bagian pengendalian dan pencemaran lingkungan menganggap bahwa ada 2 potensi pencemaran sungai Ciujung terjadi, pertama dari manusia yang tinggal di sepanjang aliran sungai Ciujung (limbah rumah tangga), kedua dari limbah industri yang berada di sepanjang aliran sungai Ciujung .
Terkait potensi dugaan pencemaran di sepanjang aliran sungai Ciujung, selain industri juga terdapat penduduk yang tinggal di sekitar daerah sungai. Dan jika merujuk kepada timbulnya sampah yang padat biasanya itu dari sisa makanan, tapi klau yang domestik.
Pemantau dan pengambilan sampel kalau dari arahan KLH itu per 3 bulan (Tri Wulan), mulai dari Maret, Juni, September dan bulan Desember, harusnya 4 kali tetapi dipangkas karena anggaran dan perubahan iklim. Mafaz Setyawan juga mengatakan, bahwa tidak tahu pasti berapa kali pengambilan sampel pada tahun ini, tetapi pasti ada pengambilan sampel kualitas air sungai tahun ini, salah satunya sungai Ciujung melalui 6 titik, di hulu 3 di hilir 3. Namun biasanya diambil dari 2 hilir, 2 muara dan 2 middle atau tengah-tengah.
Selain pemantauan, DLHK juga melakukan pembinaan pengelolaan air limbah terhadap pelaku usaha, mengawasi proses perizinan pembuangan air limbah dengan batasan baku mutu sesuai peraturan, serta melakukan evaluasi kinerja perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Foto: Wawancara Anton Susilo ketua umum Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya 19/12/2025 (Fauzan).
Ketua umum Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya, Anton Susilo menuturkan bahwa laporan sungai Ciujung sudah masuk di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sejak tahun 2013. Bahwa bentuk limbah B3 yang ditemukan adalah cair sisa dari peleburan, pewarnaan dan pencucian kertas, berasal dari industri yang berada di serang timur yang membuang limbahnya ke sungai ciujung, bahkan sampai sekarang pun masih lanjut.
“Yang paling penting adalah sungai ciujung itu dimiliki oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), sungai Ciujung itu daya tampung dan daya dukungnya sudah tidak bagus dan tidak cukup , sungai Ciujung sudah diperkosa,” tutur Anton di rumahnya di Serang pada hari jum’at (19/12/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa yang berpotensi besar itu ada 16 industri dari 131 industri tercatat yang membuang limbahnya di sungai ciujung. “Saya sudah melaporkan, akan tetapi hanya sanksi administratif, tidak ada sanksi produksi, apalagi sanksi penutupan. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari pemerintah terkait,” tambah Anton.
“Dulu tahun 1990an, 1 kartu keluarga dari masyarakat itu tidak membeli air galon, sekarang itu sehari bisa mencapai 4 galon untuk minum, masak dan lain-lain, jelasnya. sekarang sudah mencapai kurang lebih 25 tahun, pencemaran, sekarang mana bisa untuk minum, masak. Untuk nyuci saja terpaksa,” tambahnya.
Merespons hal itu Jatnika tim teknis perizinan perusaha sektor industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Banten menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan industri dalam pengelolaan limbah B3 dilakukan sejak tahap perizinan dan legalitas usaha. Setiap industri diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kerja sama dengan pihak ketiga yang telah bersertifikat untuk menangani limbah berbahaya.
“Karena keterbatasan pengawasan lapangan, DISPERINDAG mengandalkan laporan masyarakat dan hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Jatnika di kantornya di Serang pada hari Jum”at (19/12/2025).
Selain itu, IPAL industri harus menjalani uji berkala setiap tiga hingga enam bulan sebelum air limbah dinyatakan aman untuk dibuang ke sungai.
Di sepanjang Sungai Ciujung, terdapat banyak industri yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya, mulai dari industri besar, menengah, hingga kecil, baik yang berada di kawasan industri maupun di luar kawasan seperti kampung dan permukiman. Industri tekstil menjadi salah satu sektor yang paling berisiko karena proses pencelupan dan pewarnaan kain yang menghasilkan limbah B3. Namun, data rinci jumlah industri berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi sesuai klasifikasi skala usahanya.
DISPERINDAG juga mengakui menerima laporan pencemaran dari masyarakat secara tidak langsung, baik melalui aparat desa dan kelurahan, LSM, wartawan, maupun DLH. Masyarakat kerap melaporkan kondisi sungai yang berbusa, berubah warna, atau mengeluarkan bau menyengat. Laporan-laporan tersebut menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengawasan lebih lanjut terhadap industri yang diduga mencemari sungai. Terkait relokasi industri, DISPERINDAG menyebut belum ada program relokasi yang direncanakan secara khusus. Namun, pemerintah terus mendorong modernisasi instalasi pengolahan limbah, peningkatan teknologi IPAL, serta kewajiban penggunaan pihak ketiga bersertifikasi dalam pengelolaan limbah B3 sebagai langkah pencegahan pencemaran sungai dalam jangka panjang.
Harapan terbesar Hasanudin adalah agar Sungai Ciujung dapat kembali seperti dahulu, menjadi sungai yang bersih dan bisa dimanfaatkan untuk minum, memasak, serta kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah agar bertindak lebih cepat dan serius dalam pemulihan serta pemeliharaan Sungai Ciujung. Pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas, bahkan menutup industri yang terbukti mencemari sungai. Sementara kepada pihak industri, ia berharap agar berhenti membuang limbah berbahaya ke Sungai Ciujung demi kelangsungan hidup nelayan dan generasi mendatang.
Reporter: Fauzan



