Kebebasan pers sering dianggap sebagai salah satu keberhasilan Reformasi 1998. Namun, setelah lebih dari dua dekade, kebebasan tersebut tidak sepenuhnya aman. Saat ini pers menghadapi tekanan baru, terutama dari kuatnya kepemilikan media oleh segelintir kelompok besar dan penggunaan hukum yang bisa menekan jurnalis. Kondisi ini membuat independensi pers menjadi semakin rentan.
Setelah Reformasi, media memang tidak lagi dikontrol negara secara langsung. Akan tetapi, kebebasan itu tidak otomatis membuat pers sepenuhnya mandiri. Industri media justru terkonsentrasi pada beberapa grup besar. Ketika sebagian besar media dimiliki oleh kelompok yang sama, muncul potensi konflik kepentingan. Media bisa saja menjadi lebih berhati hati dalam memberitakan isu yang berkaitan dengan kepentingan bisnis atau politik pemiliknya. Akibatnya, fungsi pers sebagai penyampai informasi untuk publik berisiko ikut tergeser.
Tekanan ini semakin terasa karena adanya penggunaan hukum yang sering dianggap menjerat jurnalis. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai aturan seperti UU ITE dan KUHP kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan kerja jurnalistik. Situasi ini membuat jurnalis tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi dari industri media, tetapi juga tekanan regulasi dari negara.
Padahal, kebebasan pers telah dijamin secara jelas dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Artinya, secara hukum negara sudah memberikan jaminan terhadap kebebasan pers. Namun, berbagai kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi jurnalis menunjukkan bahwa pelaksanaan jaminan tersebut masih jauh dari ideal.
Hal ini terlihat dari berbagai peristiwa yang terjadi belakangan. Kasus kekerasan terhadap kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam, menunjukkan bahwa jurnalis masih bisa menjadi target saat menjalankan tugas. Selain itu, teror simbolis terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, memperlihatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi.
Tekanan terhadap pers juga muncul dalam bentuk yang lebih halus. Intervensi terhadap ruang redaksi, seperti permintaan penghapusan berita atau desakan agar isu tertentu tidak diberitakan, semakin sering terjadi. Di sisi lain, banyak media masih bergantung pada iklan korporasi dan anggaran pemerintah. Ketergantungan ini membuat posisi media menjadi lebih rentan terhadap kepentingan tertentu.
Gabungan tekanan dari kepemilikan media, regulasi, dan intimidasi pada akhirnya dapat mendorong swasensor. Pers bisa menjadi lebih berhati hati dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Jika kondisi ini terus berlangsung, ruang kebebasan informasi bagi masyarakat juga berisiko semakin menyempit.
Karena itu, menjaga kebebasan pers tidak bisa hanya dibebankan kepada jurnalis. Pemerintah perlu memastikan bahwa jaminan dalam UU Pers benar benar dijalankan. Industri media perlu mendorong keberagaman kepemilikan dan model bisnis yang lebih sehat. Masyarakat juga perlu mendukung media yang berusaha menjaga independensi.
Penulis: Delis
Editor: Frida



