KPUM dan Bawaslu Universitas diduga Langgar UU KBM

0
123 views

Serang, lpmsigma.com – Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diduga melanggar Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM).

Dugaan tersebut muncul, setelah keduanya disebut mengikuti kegiatan organisasi eksternal, yang bertentangan dengan ketentuan netralisasi penyelenggara PUM.

Dalam UU KBM Nomor 1 tahun 2026, tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2024. Pada pasal 16 Ayat (1) Point G dijelaskan, penyelenggara bersedia mengundurkan diri dari organisasi internal maupun eksternal dengan surat pernyataan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Yusril, Ketua KPUM-F Tarbiyah dan Keguruan, menilai tidak profesional dalam menjalankan amanahnya sebagai penyelenggara PUM.

“Tentu saja patut disayangkan. Karena, amanat yang diberikan Wadek 3 Fakultas Syari’ah yaitu penyelanggara PUM harus berlaku netral,” tanggapnya, saat diwawancarai melalui WhatsApp. Pada Sabtu (14/02/26).

Ia juga mendesak terhadap Bawaslu, agar bersikap lugas dalam permasalahan yang terjadi.

“Semoga, Bawaslu bisa memberikan tanggapan dan juga bisa bersikap tegas terhadap kejadian ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Alvin, Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Dakwah 2025, menilai polemik ini menjadi permasalahan yang serius, terhadap sistem demokrasi kampus.

“Ini menjadi perspektif yang buruk bagi demokrasi kita. Karena, dapat menormalisasi sebuah pelanggaran,” tanggapnya, saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp. Pada Sabtu (14/02/26).

Ia berharap, KPUM dan Bawaslu Universitas, dapat memberikan pernyataan sikap dengan bijak dan profesional.

“Dalam hal ini, penyelenggara dapat bersikap netral lagi, independensi, dan bisa klarifikasi secara resmi,” tutupnya.

Bersamaan dengan itu, LPM SiGMA berupaya mengonfirmasi polemik tersebut melalui WhatsApp terhadap Ketua Bawaslu. Namun, hingga berita ini terbit, tak kunjung ada balasan.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah