Serang, lpmsigma.com – Sejumlah mahasiswa menggugat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten. Gugatan itu muncul setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran calon, yang dinilai melanggar instruksi Wakil Rektor III. Gugatan diajukan pada Kamis (05/03/26).
Penggugat, Alvin, menilai Berita Acara (BA) perpanjangan pendaftaran yang terbit pada Rabu malam tidak sah. Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan instruksi Wakil Rektor III.
“Saya meminta BA perpanjangan dibatalkan. Karena, tidak sesuai dengan keputusan sebelumnya. Pak Warek III mengatakan hari Rabu pendaftaran sudah ditutup,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (07/03/26).
Menurut Alvin, pihak Bawaslu juga mengaku tidak mengetahui adanya perpanjangan tersebut. Bahkan, kata dia, Bawaslu tidak menandatangani Berita Acara yang dikeluarkan KPUM-U.
“Perpanjangan BA itu tanpa sepengetahuan Bawaslu. Bawaslu bilang tidak menandatangani, tapi tanda tangannya ada. Makanya dibekukan,” katanya.
Ia menyebut, hasil gugatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor III yang bertindak sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (DKPPUM). Keputusan itu berujung pada pembubaran KPUM-U dan Bawaslu.
“Warek III selaku DKPPUM memandang ini sebagai pelanggaran kode etik yang akhirnya berujung pada pembubaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPUM-U, Kahfi, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran hingga Kamis telah mendapat persetujuan dari Wakil Rektor III.
“Sebetulnya sudah disetujui oleh Warek III terkait perpanjangan pendaftaran. Saya hari Rabu pukul dua memastikan lewat chat untuk memperpanjang timeline, dan pesan itu sudah dibaca oleh Warek III,” jelasnya.
Menurut Kahfi, keputusan memperpanjang pendaftaran diambil karena partisipasi mahasiswa, yang mencalonkan diri di tingkat universitas masih rendah, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
“Perpanjangan timeline dilakukan karena belum ada partisipan di tingkat universitas,” katanya.
Ia juga mengaku kecewa atas keputusan mendadak dari Wakil Rektor III, yang menetapkan penutupan pendaftaran pada Rabu sore setelah pleno berakhir. Padahal, kata dia, KPUM-U sudah lebih dulu menyusun Berita Acara perpanjangan pendaftaran.
“Setelah pleno, sekitar pukul lima lewat, Pak Warek III mengirim pesan bahwa Rabu pukul lima sore pendaftaran sudah ditutup. Sementara, berita acara perpanjangan sudah dibuat. Karena tidak ada jawaban lanjutan dari Warek III, akhirnya BA itu kami publikasikan,” ujarnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Indah



