Pasca pembubaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) tanpa kop surat resmi, pihak lembaga bersama Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) sempat menyatakan bahwa pemilihan akan kembali dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
Namun, hingga kini, hampir satu bulan berlalu, Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) justru terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.
Wakil Rektor III telah memperpanjang Surat Keputusan (SK) Sema-U hingga akhir April guna membuka panitia seleksi (pansel) baru. Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada mahasiswa. Kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada problem serius dalam tata kelola demokrasi di lingkungan kampus.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana komitmen lembaga dan Sema-U terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak politik mahasiswa?
Idealnya, PUM menjadi ruang politik yang sehat, tempat mahasiswa belajar tentang partisipasi, perbedaan pilihan, hingga tanggung jawab dalam menentukan arah organisasi kemahasiswaan (ormawa). Namun, ketika proses ini molor tanpa kepastian, kepercayaan mahasiswa perlahan terkikis. Penundaan yang berlarut-larut membuka ruang spekulasi: apakah ada konflik kepentingan, atau bahkan intervensi pihak tertentu yang menghambat jalannya proses demokrasi?
Pada Senin, 30 Maret 2026, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa aplikasi SIPUMA belum siap digunakan dan rencananya akan beralih menggunakan aplikasi dari kampus lain. Situasi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi.
Sebagai agenda rutin tahunan, PUM seharusnya memiliki pola pelaksanaan yang matang dan terstruktur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kegagalan dalam memastikan kesiapan administratif, teknis, hingga regulatif.
Lembaga Pers Mahasiswa SiGMA juga menerima sejumlah pengaduan melalui media sosial terkait molornya PUM Online, yang berdampak langsung pada penampungan mahasiswa baru. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), khususnya Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), berada dalam posisi serba tidak pasti. Di satu sisi, mereka harus menyambut mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN. Di sisi lain, belum terbentuknya kepengurusan baru, serta ketiadaan pelaksana tugas (Plt) atau perpanjangan SK, membuat roda organisasi terhambat. Dampaknya, program kerja mandek dan dinamika gerakan mahasiswa ikut tersendat.
Situasi ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Lembaga dan Sema-U perlu membuka ruang komunikasi yang transparan kepada mahasiswa, menjelaskan secara jujur penyebab keterlambatan, sekaligus memberikan kepastian jadwal yang realistis. Di saat yang sama, independensi proses PUM juga harus dijaga dari segala bentuk intervensi yang berpotensi merusak integritas demokrasi kampus.
Jika penundaan ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu agenda pemilihan, melainkan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi itu sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi miniatur praktik demokrasi justru berisiko kehilangan nilai-nilai yang selama ini digaungkan.
Penulis: Ahmad
Editor: Indah



