Hantu yang Tak Boleh Bicara: Mengapa Pasal 188 KUHP 2023 Masih Takut pada Karl Marx?

0
62 views

Tulisan yang dikirim oleh Suhendri – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Pasal 188 KUHP 2023 menimbulkan perdebatan karena berada di persimpangan antara hukum pidana, ideologi negara, dan kebebasan berpikir. Untuk memahaminya, analisis tidak cukup dilakukan secara normatif-yuridis, tetapi juga perlu menggunakan perspektif kritis yang melihat relasi antara hukum dan kekuasaan.

Tulisan ini menggunakan perspektif Karl Marx sebagai alat analisis, bukan untuk menilai benar atau salahnya pasal tersebut, melainkan untuk memahami bagaimana hukum pidana bekerja dalam relasi sosial tertentu. Dengan pendekatan ini, Pasal 188 dipahami sebagai fenomena historis sekaligus instrumen hukum.

Isi Pasal 188 KUHP 2023:

1. Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, baik di muka umum dengan lisan, tulisan, maupun melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3. Jika akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan di masyarakat atau kerugian harta benda, pidana paling lama 10 tahun.
4. Jika akibatnya mengakibatkan seseorang menderita luka berat, pidana paling lama 12 tahun.
5. Jika akibatnya mengakibatkan orang mati, pidana paling lama 15 tahun.
6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan (misalnya dalam konteks pendidikan, penelitian, atau studi akademik).

Sebelum kita masuk ke pemikiran Karl Marx, perlu saya beritahu bahwa tulisan ini menanggapi Pasal 188 KUHP 2023 secara objektif, bukan sebagai pembela maupun penentang negara, melainkan dengan menggunakan kerangka berpikir Karl Marx sendiri, khususnya materialisme historis, kritik ideologi, dan konsepsi negara sebagai instrumen kelas. Pertanyaannya bukan apakah Marx “setuju” atau “tidak setuju”, melainkan apa yang kira-kira akan Marx katakan jika ia membaca pasal ini.

Dalam perspektif Marx, ideologi bukan sekadar gagasan, melainkan bagian dari relasi kekuasaan. Dalam The German Ideology, ia menyatakan bahwa “ide-ide yang dominan adalah ide-ide kelas yang berkuasa”. Dengan demikian, ideologi berfungsi sebagai alat legitimasi bagi tatanan yang ada.

Dari sini, Pasal 188 dapat dibaca bukan hanya sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai cerminan relasi kekuasaan. Negara, dalam pandangan Marx, tidak sepenuhnya netral, melainkan berperan menjaga tatanan melalui hukum dan institusi.

Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” memunculkan pertanyaan penting: siapa yang menentukan batas “bertentangan”, dan kepentingan siapa yang dilindungi?

Pada Ayat (1), pelarangan penyebaran komunisme/Marxisme-Leninisme dapat dibaca sebagai pembatasan terhadap penyebaran ide, sekaligus pembatasan terhadap kesadaran atas kondisi sosial dan material.

Ayat (2) menunjukkan upaya mempertahankan stabilitas ideologis. Dalam materialisme historis, sistem ideologis tidak bersifat tetap, melainkan berubah mengikuti kondisi material masyarakat.

Ayat (3) hingga Ayat (5) mengaitkan ide dengan akibat sosial seperti kerusuhan atau kekerasan. Dalam perspektif Marx, gejolak sosial lebih berakar pada kontradiksi material, seperti ketimpangan dan ketidakadilan, bukan semata pada penyebaran gagasan.

Ayat (6), yang mengecualikan kajian akademik, menunjukkan adanya pemisahan antara pengetahuan dan praktik sosial. Dalam perspektif kritis, hal ini dapat dilihat sebagai pembatasan agar gagasan tetap berada di ruang akademik.

Secara keseluruhan, Pasal 188 dapat dipahami sebagai upaya negara menjaga tatanan ideologis yang berlaku. Namun, secara normatif, negara memang memiliki kewenangan untuk melindungi ideologi negara.

Meski demikian, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip kejelasan hukum (lex certa) dan ketegasan rumusan (lex stricta), agar tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini penting karena pasal ini menyentuh kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Pengecualian terhadap kajian akademik merupakan langkah penting, tetapi belum cukup jika batas antara kajian, ekspresi, dan tindakan politik tidak dirumuskan secara jelas.

Oleh karena itu, Pasal 188 perlu dibaca dan diterapkan secara hati-hati, proporsional, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai ultimum remedium dalam negara hukum demokratis.