BerandaNEWSSidang Lanjutan Kasus Lahan Rancapinang Hadirkan Dua Ahli

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Rancapinang Hadirkan Dua Ahli

Serang, lpmsigma.com – Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat dari Koalisi Rancapinang untuk Keadilan (KRUK) turut menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan. Kamis (09/07/2026).

Kuasa hukum penggugat, Rohman, mengatakan kedua ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi di bidang pertanahan dan hak asasi manusia. Menurutnya, keahlian mereka diperlukan untuk menjelaskan prosedur administrasi pertanahan sekaligus keterkaitannya dengan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

“Yang pertama, kami menghadirkan Pak Cahyo Ariyanto yang memiliki pengalaman panjang di bidang pertanahan. Sementara Bu Rahma menerangkan bahwa persoalan ini bukan hanya aspek administrasi kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia dan peruntukan tanah yang pada dasarnya harus mengutamakan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Ia juga menilai keterangan kedua ahli semakin memperjelas bahwa prosedur administrasi tidak boleh diabaikan dalam proses penerbitan hak atas tanah. Ia menjelaskan, apabila suatu bidang tanah melibatkan ratusan pemilik, seluruh pihak harus menandatangani berita acara sebagai bagian dari prosedur yang sah.

“Tadi ahli menerangkan prosedurnya itu tidak boleh dilewati. Kalau ada enam ratus orang, enam ratus orang harus tanda tangan. Kalau ada yang tidak tanda tangan, berarti bagian atau wilayah tersebut tidak boleh diproses atau harus ada catatan dalam rekomendasinya,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum agraria, Rahma, menjelaskan bahwa perlindungan hak atas tanah masyarakat didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 7 dan Pasal 17, mengedepankan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui pembatasan kepemilikan tanah, fungsi sosial tanah, pengakuan hak masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap sengketa agraria.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, perlindungan hukum terhadap masyarakat lebih dikedepankan. Ada beberapa substansi di dalam UUPA yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat, seperti larangan memiliki tanah melebihi batas maksimum, fungsi sosial atas tanah, pengakuan hak-hak masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap sengketa,” jelasnya.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Rory Yonaldi memberitahukan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang) dan Tergugat II (Kementerian Pertahanan) akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

“Baik, sidang lanjutan akan dilakukan pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat I dan Tergugat II,” tutupnya.

Reporter: Mg_Dhaffa
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA