BerandaNarasi KritisMain Hakim Sendiri: Krisis Kepercayaan atau Krisis Kemanusiaan?

Main Hakim Sendiri: Krisis Kepercayaan atau Krisis Kemanusiaan?

Belum lama ini, publik kembali dibuat geram oleh kabar meninggalnya seorang ayah, setelah dituduh mencuri seekor ayam. Sebelum pengadilan menentukan benar atau salah, hukuman telah lebih dulu dijatuhkan oleh massa. Nyawa melayang, sementara proses hukum tak pernah sempat berbicara. Lantas, mengapa masyarakat memilih menghakimi sendiri? Apakah karena hukum dianggap tidak lagi mampu memberikan rasa keadilan, atau karena telah terjadi krisis kemanusiaan?

Berdasarkan data Collective Violence Early Warning (CVEW) dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sepanjang tahun 2021, Indonesia mengalami 1.221 insiden kekerasan kolektif. Isu main hakim sendiri juga mendominasi sebagian besar. Sebanyak 40,7 persen kekerasan kolektif terjadi karena isu main hakim sendiri. Ironisnya, kekerasan tersebut mengakibatkan 636 korban jiwa. Beberapa di antaranya yang sempat menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir ialah:

1. Muhammad Al Zahra alias Zoya, yang tewas dibakar massa di Bekasi pada 2017 setelah dituduh mencuri amplifier musala.
2. Seorang pemilik mobil rental di Pati, Jawa Tengah, menjadi korban pengeroyokan warga pada 2023 karena disangka pencuri, padahal ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
3. Seorang pria berinisial T di Subang, Jawa Barat, meninggal dunia pada 2025 setelah dipukuli dan diseret massa karena diduga mencuri ayam.
4. Rahmat (40), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia pada 2023 setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri karena dituding mencuri kendaraan bermotor. Polisi kemudian menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka.
5. Seorang ayah berinisial KD di Tabanan, Bali, meninggal dunia pada 2026, usai menjadi korban pengeroyokan massa karena dituduh mencuri ayam aduan.

Padahal, pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, klaim tersebut seolah kehilangan maknanya ketika masyarakat memilih menjadi hakim atas sesamanya. Alih-alih menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum, sebagian masyarakat justru mengambil tindakan kekerasan yang kerap berujung pada hilangnya nyawa.

Dikutip dalam jurnal “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Kasus Main Hakim Sendiri oleh Masyarakat di Indonesia”, karya Putri, menjelaskan bahwa fenomena ini kerap menimbulkan dilema dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Tidak dapat dipungkiri, salah satu faktor pendorong tindakan main hakim sendiri adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Proses hukum yang kerap dinilai lambat, ditambah berbagai putusan yang dianggap tidak adil, membuat sebagian masyarakat memilih jalan pintas.

Penurunan kepercayaan masyarakat kerap dipicu oleh proses panjang dalam sistem peradilan. Seperti yang dikutip dalam jurnal “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Hukum Positif”, karya Yaumi Ramdhani, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, tersangka dilepas oleh penegak hukum dengan alasan kurangnya bukti. Walaupun diproses hingga pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kerap tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Di sisi lain, fenomena yang lebih mengkhawatirkan, yaitu memudarnya rasa kemanusiaan. Dalam banyak kasus, aksi kekerasan dilakukan secara beramai-ramai, bahkan disaksikan oleh orang-orang yang lebih memilih merekam ketimbang menghentikannya. Amarah seolah lebih mudah menyatukan massa dibandingkan rasa empati terhadap sesama. Padahal, keadilan seharusnya ditegakkan melalui proses hukum, bukan melalui tindakan anarkistis.

Ketidakpercayaan terhadap hukum memang dapat memicu aksi main hakim sendiri. Namun, hilangnya nyawa akibat aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada ranah hukum, melainkan juga pada mengikisnya nilai-nilai kemanusiaan. Budaya main hakim sendiri berisiko menormalisasi kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat amarah massa mengambil alih fungsi hukum, wibawa negara dan nilai kemanusiaan gugur seketika. Main hakim sendiri adalah dampak dari runtuhnya kepercayaan publik sekaligus tumpulnya empati. Seharusnya aparat penegak hukum dapat membuktikan kinerjanya yang responsif dan adil, sementara masyarakat harus menghentikan normalisasi kekerasan dengan mengembalikan budaya hukum dan rasa kemanusiaan.

Penulis: Mg_Khairina
Editor: Diroya

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA