Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Banten kembali menuai kritikan, hal ini disebabkan oleh pamflet perizinan pembukaan stan organisasi eksternal yang dianggap cacat akan konstitusi, Sabtu (17/09).
Di dalam UU-KBM terdapat tiga hal yang memerlukan perizinan atau disposisi dari SEMA-U yaitu: Membuka stan rekrutmen, melakukan dialog umum dan rapat umum.
Dengan adanya pandangan bahwa SEMA-U dianggap cacat konstitusi, SEMA-U akhirnya memberi tanggapan melalui rilis yang diberikan kepada kru SiGMA salah satunya tentang “Mekanisme perizinan pendirian stan bagi organisasi eksternal merupakan salah satu wujud komitmen kami agar dapat terciptanya praktik beroganisasi yang tertib administrasi.”
Yang dimaksud adalah tidak adanya hal membatasi kegiatan apapun baik dalam kebebasan ekspresi maupun demokrasi.
Ikbal, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) juga menanggapi terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh SEMA-U yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Hal itu tidak berada di UU KBM yang tertera secara musyawarah SEMA-U, pemberitahuan yang dikeluarkan dengan UU KBM tidak sama dan tidak sesuai,” katanya.
Selain itu, ia beranggapan hadirnya pemberitahuan tersebut menyekat demokrasi.
“Ini adalah penyekatan terhadap kondisi eksternal,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak semua organisasi eksternal yang mendirikan stan bermaksud untuk membuka rekrutmen, ada beberapa dari organisasi yang memiliki maksud lain. Seperti dengan mengobrol santai sambil untuk mewadahi kader akan suatu hal.
“SEMA-U harusnya lebih teliti lagi soal pendirian stand, enggak semua organisasi eksternal membuka stan itu sedang membuka rekrutmen,” katanya.
Ia juga berharap SEMA-U dapat mengajak organisasi eksternal dalam membuat peraturan sehingga melahirkan peraturan yang mufakat.
“Soal regulasi eksternal seharusnya dimusyawarahkan bersama kami supaya sama-sama enak,” pungkasnya.
Reporter: Een