Serang, lpmsigma.com – Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN SMH Banten menegaskan, mereka tidak bermaksud menyekat demokrasi mahasiswa di lingkungan kampus sebagaimana hal itu dijelaskan dalam pres rilis yang telah disebar bahwa “Tidak ada maksud atau tujuan kami dalam membatasi kebebasan berekspresi atau demokrasi untuk para kawan-kawan organisatoris,” Sabtu (17/08).
SEMA-U memiliki pandangan seharusnya setiap instansi memiliki hukum yang mengatur jalannya setiap kegiatan atau organ di dalamnya. Selain itu, dalam rilis yang kru SiGMA terima SEMA-U meminta kepada organ yang terkait untuk membaca kembali Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU-KBM) mengenai organisasi eksternal.
“Perlu diketahui bersama, jika kita merujuk pada UU KBM No. 2 tahun 2021 tentang organisasi eksternal. Pada Bab ke-III dijelaskan secara gamblang terkait hak dan kewajiban untuk organisasi eksternal di pasal 4-6.”
SEMA-U menjelaskan adanya mekanisme perizinan supaya para pihak organisasi eksternal menjadi organisasi yang tertib administrasi.
“Disposisi sebagai syarat utama pendirian stan bagi organisasi eksternal merupakan sebuah bentuk legalitas atau izin tertulis yang dikeluarkan oleh SEMA-U. Bukan hanya itu, disposisi juga sebetulnya berisi terkait sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran tertentu, berisi tentang batas waktu pendirian stan, serta lokasi pendirian stan.”
Reporter: Taufik