AJI Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Lawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian

0
39 views
Sumber foto: Irsyan Hasyim (Ketua AJI Jakarta)

Jakarta, lpmsigma.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian. Gugatan ini terkait laporan utama Tempo berjudul Poles-poles Beras Busuk.

Selain diikuti oleh anggota AJI, puluhan wartawan Tempo, mulai dari reporter muda hingga jurnalis senior, turut hadir dalam aksi solidaritas tersebut. Sidang lanjutan hari ini dijadwalkan menghadirkan Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, terdapat dua jalur penyelesaian yang sah, yakni hak jawab atau koreksi serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai mediator.

“Gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar ini jelas bentuk pembungkaman terhadap pers karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya,” ujar Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025. “Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo.”

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menilai, tindakan pejabat publik yang menggugat media karena pemberitaan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi,” kata Mustafa. “Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.”

Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari laporan berjudul Poles-Poles Beras Busuk yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini mendorong sebagian petani menyiram gabah berkualitas baik agar lebih berat, sehingga gabah yang diserap menjadi rusak.

Kerusakan gabah itu bahkan diakui sendiri oleh Menteri Pertanian dalam artikel Tempo lain berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.

Sengketa ini sempat dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut, namun Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Reporter: Enjat