Serang, lpmsigma.com — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Senin (9/02/26).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Banten.
Koordinator aksi, Budi Iskandar, menegaskan persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui proses pidana.
“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, menerapkan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Massa juga membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” dan selebaran bertuliskan “Jangan Bungkam Kami”.
Aksi ini menjadi sorotan karena Banten menjadi tuan rumah HPN 2026. Para jurnalis menilai peringatan HPN harus disertai komitmen nyata untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan.
Reporter: Ahmad
Editor: Indah


