Serang, lpmsigma.com – Batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2025/2026 mengalami perubahan. Berdasarkan surat edaran resmi Nomor 2687/Un.17/BA.II.2/KU.01/08/2025, perpanjangan diberikan berbeda antara mahasiswa baru dan mahasiswa lama, Jumat (22/08).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Ali Muhtarom, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pertimbangan bersama pihak keuangan. Semula, batas pembayaran ditetapkan berakhir pada 22 Agustus 2025 menjadi 29 Agustus 2025.
“Yang jelas, saya minta pembayaran UKT ini ada perpanjangan sampai tanggal 29 Agustus dan dari keuangan pun sudah menyetujui,” tuturnya saat diwawancari oleh kru SiGMA melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa perpanjangan hingga 29 Agustus hanya berlaku untuk mahasiswa lama.
“Perpanjangan pembayaran UKT mahasiswa baru (MABA), hanya sampai tanggal 24 Agustus 2025,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Pipit, mahasiswi prodi Tadris Bahasa Inggris mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dikarenakan membantu mahasiswa yang berada dalam kesulitan untuk membayar.
“Kebijakan ini sangat membantu bagi seluruh mahasiswa, terutama yang mengalami kesulitan dalam pembayaran, baik dari segi ekonomi maupun hambatan lainnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan harapan, bahwa pihak kampus bisa mengevaluasi kebijakan tersebut hingga akhir bulan sebagai sikap kelonggaran terhadap mahasiswa yang bergantung pada beasiswa.
“Perpanjangan pembayaran ini kan sering terjadi, saya harap kampus bisa mengkaji ulang akan batas pembayaran sampai akhir bulan. Jadi mahasiswa maupun orang tua, punya waktu lebih longgar dan bisa menyiapkannya, bahkan beasiswa yang cairnya diakhir bulan, bisa terakomodasi,” tutupnya.
Reporter: Indah
Editor: Lydia