Bawaslu Universitas Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran UU KBM

0
103 views

Serang, lpmsigma.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M) Universitas merespons tudingan terkait dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) oleh penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM), Minggu (15/02/26).

Ketua Bawaslu Universitas, Adam Adrian, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Hal tersebut perlu dilihat kembali, apakah bersifat pribadi atau membawa atribut serta kepentingan lembaga,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran berdasarkan fakta dan data, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan pelanggaran perlu diklarifikasi secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Bawaslu, lanjutnya, juga akan bersikap terbuka dan menyiapkan pernyataan resmi kepada publik.

“Kami sudah meminta sekretaris untuk menyiapkan pernyataan sikap yang akan dipublikasikan melalui media sosial Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, LPM SiGMA telah mencoba menghubungi pihak KPUM Universitas untuk meminta keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Ketua SEMA-U, Alam, menilai persepsi yang berkembang terkait polemik ini perlu diluruskan.

“Perbedaan penafsiran terhadap regulasi sangat mungkin terjadi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Ia menambahkan, sejauh ini KPUM dan Bawaslu dinilai telah menjalankan tugas sesuai pedoman yang berlaku.

“Mari kita jaga bersama stabilitas dan integritas demokrasi kampus,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah