Serang, lpmsigma.com – Kepolisian Resort Kota Serang atau Polresta Serang Kota menetapkan 10 orang sebagai tersangka buntut aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Namun, penetapan tersebut belum dapat dipublikasikan secara terbuka karena masih berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kombes Pol. Yudha Satria menjelaskan bahwa penetapan 10 tersangka dilakukan atas permintaan laporan cepat, sementara proses ekspos perkara belum dilakukan. Hal itu dikarenakan adanya dugaan keterkaitan dengan pelaku lain.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan Mabes Polri untuk menangkap dalang utama dibalik aksi demonstrasi di Simpang Ciceri, Kota Serang itu.
“Ada 10, tapi kita belum bisa expose ya. Sudah kita tetapkan karena memang diminta laporan cepat, karena kalau kita expose, mungkin berhubungan sama pelaku-pelaku lainnya,” jelasnya, Senin (29/12/25).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan dua orang. Namun, terdapat atensi dari Mabes Polri untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di atas para pelaku tersebut, sehingga informasi belum dapat disampaikan secara rinci.
“Kita kan kemarin tahunya sudah kita amankan dua orang, namun ada atensi dari Mabes untuk bisa mengungkap jaringan di atasnya. Saya belum bisa nyampaikan gamblang, karena memang masih dalam penyelidikan,” sampainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Alfano Ramadhan menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih terus dikembangkan. Menurutnya, jumlah pelaku perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut cukup banyak.
“Saat ini untuk perkara masih kami kembangkan. Karena memang, mungkin kalian kan tahu sendiri, karena media juga ada di situ pada saat itu, memang yang melakukan pengerusakan pembakaran itu sangat banyak,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum dengan berlandaskan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan, pembakaran, maupun tindakan provokasi akan diproses hukum.
“Kami hanya melakukan porsi, apabila memang di situ dua alat bukti cukup, melakukan pengerusakan, pembakaran, menyuruh, memprovokasi, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Reporter: Muhamad Najib



