Serang, lpmsigma.com – Calon Mahasiswa yang keberatan dan kurang mampu membayar Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan akademik dapat mengajukan banding UKT.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Encep Syarifuddin saat dialog terbuka rektorat dan mahasiswa. Jumat, (9/7).
“Silahkan bagi calon mahasiswa yang tidak puas dengan grade yang telah ditetapkan oleh akademik bisa mengajukan banding,” ucapnya
Ia juga menuturkan bahwa saat ini sudah ada pengajuan dari mahasiswa baru yang sudah diterima melalui Jalur SPAN dan UM-PTKIN. Untuk mahasiswa baru yang ingin melakukan banding UKT bisa melakukan pengajuan ke bagian keuangan.
“Bagi mereka yang merasa keberatan silahkan ajukan ke bagian keuangan yang nantinya akan dipertimbangkan kembali oleh pihak kami,” tuturnya
Reporter: Dewi Yanti
Editor: Vina