Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u642071575/domains/lpmsigma.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u642071575/domains/lpmsigma.com/public_html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/version-control/class-beta-optin.php on line 148
Dinilai Cacat, KPUM Fakultas Ajukan Nota Keberatan dan Tolak Hasil Berita Acara - LPM SiGMA
BerandaSuara MahasiswaDinilai Cacat, KPUM Fakultas Ajukan Nota Keberatan dan Tolak Hasil Berita Acara

Dinilai Cacat, KPUM Fakultas Ajukan Nota Keberatan dan Tolak Hasil Berita Acara

Penulis : Ahmad Dhika Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Menanggapi berita acara KPU-M Universitas Nomor 035/02/B/SEK/KPU-U/UIN SMH BANTEN/III/2023 tentang hasil pemberkasan bakal calon eksekutif dan legislatif se-UIN SMH Banten.

Empat KPU-M Fakultas melayangkan nota keberatan dengan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh KPU-M Universitas, atas hasil pemberkasan dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU-M Fakultas saat proses berita acara verifikasi di KPU-M Universitas terhadap calon peserta PUM.

Nota keberatan yang disampaikan oleh Empat KPUM Fakultas tersebut terkait dengan KPU-M Universitas, dengan sengaja memanipulasi data yang menjerat semua calon peserta PUM diloloskan atas hasil pemberkasan yang meliputi KPUM Fakultas Syariah, FEBI, FADA dan FUDA.

Hal itu terjadi Minggu, 19 maret 2023 pada tahapan pengambilan nomor urut bakal calon eksekutif dan legislatif se-UIN SMH Banten.

Maka empat KPUM Fakultas menyatakan keberatan dan menolak hasil berita acara yang di keluarkan oleh KPU-M Universitas dengan Berita Acara Nomor: 035/002/B/SEK/KPU-U/UIN-SMHB/III/2023 tentang hasil pemberkasan bakal calon Eksekutif dan Legislatif se-UIN SMH Banten, karena tidak sesuai dengan data yang diserahkan KPUM Fakultas Dakwah kepada KPUM Universitas sebagaimana poin permasalahan di atas dan bukti yang terlampir.

Karna sekecil apapun perbedaan data pemberkasan dan verifikasi berkas tidak bisa dibenarkan. Jelas KPU-M Univeristas sudah melanggar Asas Demokrasi Kampus yang tertuang pada UU KBM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN SMH Banten.

Sementara belum ada informasi lanjutan dari KPU-M Fakultas Sains dan FTK terkait penyelenggaraan.

- Advertisment -

BACA JUGA