BerandaNEWSDivonis 7 Bulan Penjara, Tiga Terdakwa Aksi Demonstrasi Pertimbangkan Banding

Divonis 7 Bulan Penjara, Tiga Terdakwa Aksi Demonstrasi Pertimbangkan Banding

Serang, lpmsigma.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pembahasan RUU KUHAP dan penuntasan kasus kematian Affan Kurniawan dalam sidang yang digelar, Selasa (04/08/2026). Prianka Nugraha divonis 7 bulan penjara, Joshua 7 bulan 15 hari penjara, dan Jayatama 7 bulan 7 hari penjara.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Bantuan Hukum Bersama, Yani, menilai putusan tersebut cukup berat, terutama bagi Prianka yang masih berstatus mahasiswa semester akhir dan sedang menyelesaikan skripsi. Menurutnya, Prianka masih harus menjalani sisa masa pidana sekitar tiga bulan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan kurang lebih empat bulan.

“Besar harapan kami untuk Terdakwa 1 agar tidak patah semangat dan tetap mau menyelesaikan studinya. Pidana tujuh bulan ini memang berat,” ujarnya.

Yani mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama keluarga ketiga terdakwa.

“Kita masih ada upaya hukum lain seperti banding, dan nanti akan kami bicarakan lagi dengan pihak keluarga,” katanya.

Sementara itu, Subandriah dan Mutia Eka yang mengaku sebagai teman dekat salah satu terdakwa menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan yang didakwakan, yakni memindahkan sofa.

“Sangat kecewa. Tuntutannya terlalu tinggi untuk perbuatan yang cuma mindahin sofa. Harapan kami teman bisa mendapat putusan bebas,” ujarnya.

Mereka juga membandingkan putusan tersebut dengan perkara pembakaran pos polisi yang, menurut mereka, pelakunya dijatuhi hukuman lebih ringan.

“Karena yang membakar pos polisi pelakunya saja empat sampai lima bulan. Kenapa yang memindahkan barang justru lebih berat? Itu yang perlu dipertanyakan,” katanya.

Reporter: Mg_Dini
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA