Hasil Audiensi, UIN Banten Kembali Akan Beri Potongan UKT 15% Bagi Mahasiswa

0
62 views

Serang, lpmsigma.com | Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) tingkat Universitas dan Fakultas menggelar audiensi bersama jajaran rektorat UIN Banten, Jumat (29/01).

Audiensi yang dilakukan di Aula Rektorat lt. 3 membahas terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan evaluasi pembelajaran daring

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Encep Syarifudin mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan ke masing-masing Perguruan Tinggi berdasarkan keputusan Kementerian Agama (Kemenag). “Kemenag memutuskan keringanan UKT diserahkan ke perguruan tinggi nya masing-masing,” katanya

Encep Syarifudin juga menjelaskan bahwa Keputusan Mentri Agama (KMA) No.515 yang sekarang menjadi KMA No.81 2021 berisi tentang keringanan UKT adalah sama seperti sebelumnya, hanya saja lebih ditekankan bahwa yang mendapatkan keringanan UKT ialah mereka yang terpapar covid-19, orang tuanya yang meninggal dan usahanya yang bangkrut.

“Jadi pada semester genap tahun 2021 itu akan diberikan keringanan sebesar 15 %, dengan beberapa ketentuan,” jelasnya

Di sisi lain, Ketua Dema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Pirdian Pratama graphiudin menilai jika potongan 15 persen dari UKT itu masih kurang.

“Kami dari mahasiswa menolak terkait 15%, karena kondisi sosial hari ini itu berbeda, pandemi ini sudah berlangsung selama 1 tahun sedangkan kita lihat dari kemarin jangka periodenya pertama kita masih menggunakan setengah dari semester dengan sistem offline,” ujarnya

Ia juga mengaku bahwa sudah mengumpulkan data dari beberapa perguruan tinggi terkait kebijakan keringanan UKT.

Salah satunya adalah dari IAIN Jember yang telah menurunkan keringanan UKT 1 tingkat. Kemudian dari IAIN Madura memberikan rincian potongan UKT yaitu 20% untuk angkatan 2018 sampai 2021 selanjutnya angkatan 2017-2018 sebesar 25%, dan angkatan 2014-2016 itu 30%, sedangkan orang tuanya yang terkena positif covid 19 full dibebaskan alias 100%

“Dari kampus lain saja yang satu PTKIN bisa seperti itu, ‘kenapa kita tidak’. Saya harapkan keringanan UKT itu lebih dari 15%,” tutupnya. [Tya/Alvin/SiGMA]