Salah satu masalah terbesar di Indonesia adalah ketimpangan sistematis di bidang ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Kondisi ini membuktikan bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan sosial masih jauh dari kata tuntas. Lantas, seiring bertambahnya usia Indonesia, apakah kesejahteraan rakyat benar-benar meningkat secara merata atau justru kian merosot?
Krisis ini berakar dari ketimpangan pendidikan. Dikutip dari jurnal “Analisis Kesenjangan Layanan Pendidikan Sekolah Dasar Antara Sekolah Perkotaan dan Daerah 3T di Indonesia” karya Ananda dkk., menjelaskan bahwa sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) masih terus menghadapi keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, dan akses teknologi dibandingkan sekolah di perkotaan.
Ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia membuktikan kegagalan sistematis negara dalam mencetak tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing. Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026, tercatat bahwa sebanyak 7,22 juta jiwa masih berstatus pengangguran. Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata dari tidak efektifnya kebijakan pendidikan dan lapangan kerja yang gagal menyerap potensi sumber daya manusia secara optimal.
Ketimpangan pendidikan ini berimbas langsung pada sektor ekonomi. Dalam jurnal “Ketimpangan Pendidikan dan Pendapatan Serta Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)” karya Riyadi dkk., menjelaskan bahwa wilayah 3T terus tertekan oleh rendahnya pendapatan masyarakat yang menahan pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi ini semakin memperlebar jurang kesejahteraan antarwilayah di Indonesia.
Masalah kian kompleks saat melihat pelayanan publik yang belum merata. Padahal, dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa seharusnya negara bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat di luar pusat pemerintahan dan pelosok daerah masih terus dikesampingkan.
Rentetan persoalan ini membuktikan bahwa negara belum menunaikan asas dasar kesejahteraan rakyat. Di usianya yang kian menua, harapan masyarakat sederhana, yakni kemakmuran harus hadir secara nyata dan merata di seluruh pelosok negeri, bukan sekadar dinikmati oleh wilayah tertentu semata.
Pada akhirnya, bertambahnya usia Indonesia harus dimaknai sebagai evaluasi kritis atas kewajiban negara dalam memenuhi hak rakyatnya. Selama kesenjangan terus dibiarkan, cita-cita keadilan sosial hanyalah janji kosong. Masyarakat menuntut tindakan nyata bukan sekadar selebrasi kemerdekaan, melainkan bukti keadilan yang merata bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Sudah seharusnya persoalan ini memerlukan langkah perubahan yang nyata dari pemerintah. Pemerintah perlu memastikan pemerataan pendidikan dan infrastuktur, meningkatkan kualitas tenaga pendidik khususnya daerah 3T agar semua masyarakat memiliki kesempatan belajar yang sama. Selain itu, Indonesia juga harus membina keterampilan yang dibutuhkan oleh industri. Karna dengan begitu, tingkat pengangguran di Indonesia bisa menurun.
Pemerataan pelayanan publik juga harus menjadi prioritas melalui pembangunan yang berorientasi pada daerah tertinggal, bukan hanya wilayah perkotaan. Dengan Indonesia menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada seluruh masyarakat, ketimpangan sosial dapat diperkecil sehingga cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin mendekati kenyataan.
Penulis: Mg_Rifa
Editor: Diroya
