Berdasarkan kajian yang dimuat dalam artikel Pers dan Bangkitnya Kesadaran Nasional Indonesia pada Awal Abad XX yang diterbitkan dalam jurnal sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, perjalanan pers nasional Indonesia bermula sejak terbitnya Bataviasche Nouvelles pada tahun 1744 sebagai media resmi pemerintah kolonial Belanda, yang berfungsi menyampaikan kepentingan administrasi dan propaganda penguasa. Fase awal ini menunjukkan bahwa pers di Indonesia pada mulanya berkembang sebagai alat komunikasi kekuasaan.
Perkembangan signifikan terjadi pada awal abad ke-20 ketika media pribumi seperti Medan Prijaji yang terbit pada 1907 mulai hadir dan digunakan oleh kaum terpelajar sebagai sarana kritik terhadap kolonialisme, serta media pembentuk kesadaran nasional. Kehadiran pers pribumi menandai perubahan fungsi pers dari alat kekuasaan, menjadi sarana perjuangan dan pembentuk opini publik.
Dalam kajian sejarah pers yang dipublikasikan oleh Jurnal Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta, dijelaskan pada masa pendudukan Jepang tahun 1942–1945 seluruh media massa berada di bawah pengawasan militer, dan difungsikan sebagai alat propaganda Perang Asia Timur Raya, sehingga kebebasan pers berada pada kondisi paling terbatas. Periode ini mencerminkan bagaimana dinamika politik secara langsung memengaruhi tingkat kebebasan pers.
Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam artikel Jurnal Khazanah tentang pers nasional pasca Proklamasi, periode 1945-1959 ditandai dengan pertumbuhan pesat surat kabar dan majalah yang berperan sebagai alat revolusi dan konsolidasi bangsa, meskipun sebagian besar media memiliki afiliasi politik. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya peran pers dalam proses pembangunan negara dan pembentukan ruang publik.
Selanjutnya, kajian mengenai dinamika pers pada masa Orde Baru yang dimuat dalam jurnal Ilmu Humaniora Universitas Negeri Semarang mencatat bahwa, sejak 1966 hingga 1998 pemerintah menerapkan sistem pengawasan ketat melalui mekanisme perizinan dan sensor yang memicu pembredelan media, serta membatasi independensi jurnalis. Kondisi ini menandai kembali menurunnya tingkat kebebasan pers akibat kontrol negara.
Perubahan mendasar kemudian terjadi setelah Reformasi 1998, ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan dan membuka ruang kebebasan pers. Perkembangan tersebut menandai fase baru perjalanan pers Indonesia, yang kini memasuki era digital dengan tantangan berupa disinformasi, hoaks, serta tekanan ekonomi media. Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa pers Indonesia terus bergerak mengikuti perubahan politik, teknologi, dan pola konsumsi informasi masyarakat dari masa ke masa.



