Serang, lpmsigma.com – Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan gerbang kampus, Kamis (03/09/26). Tuntutan tersebut mencakup evaluasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), perbaikan fasilitas kampus, penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual, hingga penyesuaian dan transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Presiden Mahasiswa UIN Banten, Muhammad Syahid, mengatakan salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pelibatan mahasiswa dalam struktur dan tata kerja Satgas PPKS. Menurutnya, penanganan laporan kekerasan seksual dinilai masih lambat karena struktur Satgas didominasi dosen dan belum melibatkan perwakilan mahasiswa.
“Ada tujuh poin tuntutan yang kami paparkan, khususnya mengenai Satgas PPKS yang bertugas menerima laporan dari korban pelecehan. Namun, yang terjadi hari ini justru banyak kelambatan penanganan oleh Satgas karena strukturnya diisi dosen dan tidak ada perwakilan mahasiswa,” ujarnya.
Selain persoalan Satgas PPKS, Syahid menyoroti tingginya UKT yang dinilai memberatkan sebagian mahasiswa baru. Ia menyebut terdapat 203 mahasiswa baru yang keberatan melanjutkan studi karena besaran UKT tidak sesuai dengan pendapatan orang tua.
“Kami di sini membawa data, tercatat bahwa 203 mahasiswa baru yang keberatan untuk melanjutkan studi ke UIN Banten hanya karena UKT tinggi dan tidak sesuai dengan pendapatan orang tuanya,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor III UIN Banten, Dedi Sunardi, mengatakan pihak rektorat telah melakukan evaluasi terhadap Satgas PPKS. Ia menyebut kampus tengah merancang pembentukan Sub-Satgas di tingkat fakultas yang melibatkan Ketua Sema dan Ketua Dema Fakultas.
“Poin pertama itu kita sudah mengevaluasi terkait dengan keberadaan Satgas PPKS, yang mana di dalamnya juga kami berusaha bahwa setiap di fakultas itu ada Sub-Satgas yang terdiri dari Ketua Sema dan Ketua Dema Fakultas. Lalu kemudian dikelola oleh Satgas secara keseluruhan. Itu juga sudah kami rancang,” jelasnya.
Dedi juga mengatakan aspirasi mahasiswa akan dibawa dalam rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti. Terkait tuntutan penurunan UKT, ia menjelaskan mahasiswa memiliki mekanisme banding dan penyesuaian UKT dalam kondisi tertentu, termasuk ketika orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Mudah-mudahan aspirasi ini ada yang bisa kita bawa di rapat tim pimpinan untuk segera ditindaklanjuti, salah satu di antaranya adalah terkait dengan keinginan beberapa mahasiswa yang ingin ada penurunan UKT. Kita juga sudah jelas punya aturannya, ada istilahnya banding UKT. Lalu kemudian, ketika ada orang tua atau walinya itu di-PHK dan lain sebagainya, itu juga bisa menggunakan jadwal penurunan UKT,” tutupnya.
Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan KBM UIN Banten meliputi:
1. Pelibatan mahasiswa dalam struktur dan tata kerja Satgas PPKS.
2. Perbaikan dan pemenuhan fasilitas kampus yang belum memadai.
3. Penindakan tegas terhadap dosen pelaku pelecehan seksual.
4. Transparansi skema dan penyaluran UKT bagi mahasiswa KIP-K.
5. Kejelasan kelanjutan pembangunan masjid kampus.
6. Penyesuaian, penurunan, dan transparansi kebijakan peningkatan UKT.
7. Sanksi tegas dan tanpa tebang pilih untuk seluruh bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Reporter: Nurhasanah
Editor: Ayunda
