Serang, lpmsigma.com – Tengah ramai menjadi perdebatan di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, terkait akan dibuat nya kebijakan baru mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) semula langsung dibayarkan oleh pihak kampus, kini membayar UKT secara mandiri.
Karena banyaknya perdebatan dan pertanyaan yang timbul dari kalangan mahasiswa, pihak kampus mengadakan pembinaan untuk para mahasiswa penerima Beasiswa KIP-K angkatan 2023 di Lantai satu Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Senin (26/05).
Pembinaan tersebut diadakan dengan tujuan untuk menjawab informasi yang simpang siur, yang kini tengah ramai menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa. Ahmad Riyadi, selaku Kepala Bagian Akademik menjelaskan alasannya terkait kenapa kebijakan itu harus ia buat.
“Selama ini kita selalu ikut membantu dalam pembayaran UKT mahasiswa. Tetapi, uang pencairan setelah di bayarkannya UKT langsung lenyap tanpa ada pertanggung jawaban dari beberapa oknum. Hal ini yang menjadi alasan kenapa kita mau mengubah cara pembayaran untuk UKT KIP-K nantinya, agar mahasiswa dapat lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menanggapi terkait kebingungan dari pada mahasiswa mengenai pembayaran UKT secara mandiri ini. Ia menjelaskan bahwa pembayaran UKT tidak sepenuhnya dibayarkan secara mandiri oleh para mahasiswa.
“Sebenarnya, pembayaran UKT ini tidak sepenuhnya mandiri. Terdapat dua sistem dalam pembayaran UKT nantinya. Jika mahasiswa tetap ingin UKT dibayarkan oleh pihak kampus, maka sistem yang pertama yaitu mahasiswa harus lebih dulu melaporkan pertanggung jawaban dana beasiswa satu semester terakhir agar pembayaran dapat dilakukan oleh pihak kampus. Lalu, sistem yang kedua jika mahasiswa tidak dapat melakukan laporan pertanggung jawabannya karena keterbatasan waktu, maka mahasiswa tersebut harus melakukan pembayaran secara mandiri dan menyertakan bukti pembayarannya (kwitansi) agar uang yang dibayarkan dapat digantikan kembali oleh pihak kampus” ucapnya.
Di tempat yang sama, Aman Pirmansyah selaku Ketua Umum Forum Keluarga Besar Mahasiswa (FKBM) KIP-K UIN SMH Banten menanggapi, bahwa ia tidak setuju dengan kebijakan yang di buat, sebab jika kebijakan ini benar akan diberlakukan kemungkinan angka putus kuliah akan semakin meningkat.
“Sejujurnya saya dan teman-teman yang lain kurang setuju dengan sistem yang kedua, karena kita tidak pernah tahu mengenai masalah perekonomian seseorang. Menurut saya, hal ini dapat menyebabkan meningkatnya angka putus kuliah jika memang nantinya kebijakan ini akan diberlakukan” ungkapnya.
Ia berharap, pihak akademik dapat lebih bijak lagi dalam membuat suatu kebijakan agar memberikan solusi yang baik untuk mahasiswa.
“Saya berharap Akademik dapat lebih bijak lagi dalam membuat suatu kebijakan agar dapat memberikan solusi yang lebih baik dan jelas untuk para mahasiswa nantinya” tutupnya.
Reporter: Nabel
Editor: Lydia