Kecanduan Judi Online, Ketika Uang dan Keluarga Jadi Taruhan

0
17 views

Fenomena maraknya judi online kini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Keinginan menghasilkan uang secara instan membuat banyak orang tergiur, tanpa menyadari bahwa permainan ini pada dasarnya dirancang untuk menguntungkan bandar. Pemain kerap merasakan kemenangan di awal, namun di akhir justru terjebak dalam lingkaran kekalahan dan kecanduan.

Dampaknya tidak main-main. Banyak keluarga hancur, terlilit utang, bahkan sampai berurusan dengan hukum akibat kecanduan judi online. Sayangnya, upaya pemerintah melalui pembentukan satgas maupun sosialisasi bahaya judi online masih jauh dari kata efektif. Situs-situs perjudian tetap mudah diakses, seakan-akan pemblokiran hanya sekadar janji tanpa hasil nyata.

Padahal Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (2) sudah jelas mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah bagi pelaku judi online. Namun, ancaman hukum ini tidak cukup kuat menghentikan laju kecanduan masyarakat, terutama ketika faktor ekonomi yang sulit menjadi alasan sebagian orang mencari jalan pintas melalui taruhan.

Data PPATK tahun 2024 mencatat, Provinsi Banten menempati peringkat kelima nasional dengan 150.302 pemain judi online. Ironisnya, pada 2025, ribuan penerima bansos di Kota Serang justru terindikasi terlibat judi online, hingga penyalurannya dihentikan bagi 1.500 orang. Kebijakan pencopotan bansos ini pun dipertanyakan efektivitasnya, karena tidak menyentuh akar masalah. Mereka yang kecanduan tetap bermain, meskipun bantuan dicabut, sebab dorongan adiksi jauh lebih kuat daripada sekadar kehilangan fasilitas sosial.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kecanduan judi online bukan sekadar soal kerugian finansial. Ia mampu merusak kesehatan mental, menimbulkan depresi, bahkan mengoyak keharmonisan keluarga. Apabila pemerintah hanya berhenti pada wacana sosialisasi tanpa tindakan nyata berupa pemblokiran total situs judi online dan penindakan tegas terhadap penyedia layanan, maka korban baru akan terus berjatuhan.

Judi online bukan sekadar hiburan, melainkan racun sosial yang merampas akal sehat dan masa depan masyarakat. Tanpa langkah tegas, pemerintah seolah membiarkan rakyatnya jatuh lebih dalam ke jurang kehancuran.

Penulis: Naufal 
Editor: Lydia