BerandaNEWSKPU-M UIN Banten, Undur Hari Pemungutan Suara PUM

KPU-M UIN Banten, Undur Hari Pemungutan Suara PUM

Serang, lpmsigma.com | Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) UIN Banten mengundur pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) yang seharusnya dilakukan pada Selasa 23 Februari 2021.

Hal itu diumumkan melalui surat edaran Nomor : 023/B/KPU-U/UIN-SMHB/II/2021 tentang Perubahan PKPUM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten BAB II Pasal 2 Ayat 4 dan Pasal 3 Ayat 7,8,9, dan 10.

Dalam surat tersebut menerangkan ada perubahan tahapan PUM pada Pasal 3 Ayat 8 yakni pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara daring pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dikutip dari situs lpmsigma.com, Ketua KPU-M Taufik Rohmatul Insan mengatakan, sampai hari ini persiapan PUM jika dikalkulasikan baru sekitar 50 persen.

“Kesiapan kita mungkin bisa dikatakan baru 50 persen,” ungkap Taufik (22/02)

Taufik mengaku tidak ingin PUM ini sampai ada kekurangan atau kecurangan dalam penyelenggaraan.

Oleh karena itu, ia mengatakan, KPU akan melakukan revisi beberapa perubahan tahapan PUM agar berjalan dengan maksimal.

Adapun, perubahan lainnya pada tahapan PUM terdapat pasal 2 ayat 4 musyawarah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua SEMA-U dan SEMA-F yang semula akan dilakukan pada 23 Februari di undur menjadi 27 Februari.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut tertulis Gugatan Calon dilaksanakan pada 26 Februari.

Sementara, penetapan hasil PUM akan diumumkan pada Senin, 01 Maret mendatang.

KPU-M dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan PUM pada masa pandemi Covid-19. [Fajri/SiGMA]

- Advertisment -

BACA JUGA