KPUM-U dan Bawaslu Dibubarkan Tanpa Surat Resmi

0
85 views

Serang, lpmsigma.com – Panitia Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten diduga dibubarkan, imbas dari hasil gugatan.

Penggugat, Alvin, mendesak KPUM-U membatalkan Berita Acara (BA) perpanjangan pendaftaran hingga Kamis. Ia menilai keputusan tersebut tidak rasional dan mengabaikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (DKPPUM).

“Saya meminta BA perpanjangan dibatalkan. Karena tidak sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Warek III,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (07/03/26).

Menurutnya, Wakil Rektor III yang juga bertindak sebagai DKPPUM menilai terdapat pelanggaran kode etik dalam proses tersebut. Penilaian itu, kata dia, berujung pada pembubaran KPUM-U dan Bawaslu.

“Warek III selaku DKPPUM memandang ada pelanggaran kode etik dari hasil gugatan ini, yang akhirnya membuat KPUM-U dan Bawaslu dibekukan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPUM-U, Kahfi, menilai pembubaran tersebut tidak resmi secara administratif. Ia menyebut hingga kini belum ada Berita Acara resmi dari Wakil Rektor III, terkait pembubaran kedua lembaga tersebut.

“Secara administrasi kami belum sah dibubarkan. Namun Warek III mengatakan, bahwa apa pun yang disampaikan melalui chat bersifat mengikat dan sudah sah,” ujarnya.

Kahfi juga menjelaskan, polemik tersebut hanya berkaitan dengan KPUM-U dan Bawaslu tingkat universitas. Menurutnya, KPUM di tingkat fakultas tidak terdampak oleh keputusan tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan, KPUM fakultas aman atau tidak dibubarkan. Yang dibekukan hanya KPUM-U dan Bawaslu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada Berita Acara resmi dari Wakil Rektor III terkait pembubaran KPUM-U dan Bawaslu.

Reporter: Hakim
Editor: Frida