LBH Pijar Nilai Penangkapan Mahasiswa Pasca Demonstrasi Agustus Bentuk Pembungkaman

0
24 views
Masa aksi demonstrasi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten. Aksi tersebut diwarnai pembakaran di tengah jalan. (30/08/25)

Serang, lpmsigma.com — Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Rizal Hakiki, menilai penangkapan mahasiswa yang terjadi setelah Demonstrasi Agustus sebagai bagian dari pola penindakan yang mengarah pada pembungkaman terhadap ekspresi kritis mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Menurut Rizal, langkah aparat dalam menangani perkara tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat serta melemahkan tradisi kritik yang semestinya dijamin dalam sistem demokrasi.

“Kami memandang pola penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap ekspresi kritis,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai situasi tersebut berimplikasi langsung pada sikap masyarakat yang menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung enggan menyampaikan keresahan, sebagai dampak dari apa yang ia sebut sebagai perburuan terhadap masyarakat sipil.

“Akhirnya masyarakat berpikir dua kali untuk menyampaikan keresahan. Ini dampak langsung dari perburuan terhadap masyarakat sipil,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kewajiban tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Penyidik kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta ICCPR,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena pihak yang ditangkap tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi maupun pembelaan diri.

“Ini adalah pelanggaran HAM karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari akses dan menjalin interaksi, termasuk memastikan apakah para pihak yang ditangkap telah memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.

“Kami masih berupaya mencari akses dan interaksi, termasuk memastikan apakah mereka sudah mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.

Reporter: Najib