Kebebasan berpendapat merupakan salah satu aspek penting dalam negara demokrasi, karena menjadi sarana masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui aturan tersebut, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyebarkan informasi, baik secara langsung maupun melalui media digital. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut masih sering memunculkan perdebatan.
Istilah “kritik boleh, tetapi harus menggunakan etika” hampir selalu muncul setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Pada dasarnya, tidak ada yang keliru dengan pernyataan tersebut. Kritik yang disampaikan dengan bahasa yang santun memang lebih berpotensi membuka ruang dialog yang sehat.
Persoalannya muncul ketika perhatian justru lebih banyak tertuju pada cara penyampaiannya daripada substansi kritik yang ingin disampaikan. Akibatnya, pokok persoalan yang dikritik perlahan bergeser dari ruang diskusi publik.
Salah satu kasus yang memicu perdebatan terjadi ketika mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), Tiyo Ardianto, dilaporkan ke Bareskrim setelah menyampaikan kritik keras kepada Presiden melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Tiyo mengumpamakan Presiden dengan seekor hewan sehingga dianggap menghina Presiden dan dilaporkan menggunakan Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik justru lebih banyak tertuju pada ucapan Tiyo dibandingkan substansi kritik yang ingin ia sampaikan. Banyak pihak mempertanyakan etikanya sebagai seorang mahasiswa, sementara pokok persoalan yang dikritik mulai terlupakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah cara menyampaikan kritik kini lebih dipersoalkan daripada isi kritik itu sendiri? Apakah kritik yang disampaikan secara santun akan lebih didengar, atau justru tetap diabaikan?
Padahal, penggunaan satir maupun simbol dalam kritik politik bukanlah hal baru. Dalam jurnal Bahasa Kritik Mochtar Lubis: Analisis Wacana Kritik Tajuk Rencana Korupsi pada Harian Indonesia Raya (1966–1974), Dadang S. Anshori menjelaskan bahwa Mochtar Lubis kerap menggunakan bahasa simbolik tanpa menghilangkan esensi kritik yang ingin disampaikan.
Sebaliknya, ketika kritik disampaikan secara spontan dengan diksi yang dianggap tidak sopan, perhatian publik sering kali bergeser dari persoalan yang dikritik menuju perdebatan mengenai etika penyampaiannya.
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam jurnal UU ITE dan Teror Fisik: Penggeseran Pembungkaman Suara Kritis sebagai Indikator Kemunduran Demokrasi Indonesia, Dinda Suciana Rambe menjelaskan bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap suara-suara kritis kerap dipandang sebagai salah satu tantangan dalam kehidupan demokrasi.
Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), misalnya, masih sering menjadi perdebatan karena dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik.
Selain itu, muncul pula fenomena chilling effect atau efek jera. Kondisi ini tidak selalu ditandai dengan banyaknya orang yang diproses hukum, tetapi juga ketika masyarakat mulai memilih diam karena khawatir pendapatnya akan menimbulkan persoalan.
Akibatnya, kritik yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme demokrasi perlahan berubah menjadi sesuatu yang dianggap berisiko untuk disampaikan. Seolah-olah, pembungkaman telah terjadi bahkan sebelum masyarakat benar-benar bersuara.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pemerintah yang bersedia menerima kritik sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan kebijakan. Sebab, ketika cara menyampaikan aspirasi terus diperdebatkan sementara substansi kritik tak kunjung dijawab, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar etika berkomunikasi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Penulis: Mg_Sarah
Editor: Diroya
