NINA Mandek, 35 Mahasiswa SPI Batal Wisuda karena SK Akreditasi

0
69 views

Serang, lpmsigma.com – Setelah sebelumnya mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengalami keterlambatan penerbitan Nomor Induk Nasional Akademik (NINA), permasalahan serupa kini menimpa Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI). Sebanyak 35 mahasiswa SPI batal mengikuti wisuda periode Desember 2025 akibat penerbitan NINA yang terhambat karena Surat Keputusan (SK) perpanjangan akreditasi prodi belum terbit, Rabu (29/10/2025).

Hilda, mahasiswi semester 11, mengaku kecewa karena keterlambatan NINA membuat mereka kehilangan kesempatan untuk lulus tepat waktu.

“Keterlambatan NINA ini sangat merugikan bagi kami yang sudah lulus sejak bulan April. Seharusnya kami bisa ikut wisuda di gelombang pertama pada bulan Juli, tetapi sampai wisuda periode Desember belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ia berharap pihak akademik dan prodi dapat segera memperbaiki sistem agar tidak terus menunda hak kelulusan mahasiswa.

“Kami mendesak pihak akademik dan prodi untuk segera memperbaiki hambatan ini. Hak kami untuk lulus tepat waktu seharusnya bisa segera terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Meli, salah satu mahasiswa SPI yang juga terdampak, menyampaikan rasa kecewa karena gagal mengikuti wisuda sebanyak dua kali berturut-turut.

“Kami sudah menyelesaikan sidang dan semua berkas administrasi, tapi gagal wisuda dua kali, pada Juli dan Desember 2025. Kami berharap pihak akademik, prodi, dan dekanat lebih sigap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, operator akademik Prodi SPI, Erom Suudatul, menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan NINA disebabkan kendala administrasi internal di tingkat prodi, terutama terkait SK perpanjangan akreditasi yang belum keluar.

“NINA belum bisa diproses karena SK perpanjangan akreditasi Prodi SPI belum keluar. Tanpa SK itu, sistem tidak dapat memproses NINA,” jelasnya.

Erom menambahkan, pihak prodi sudah memulai proses sejak awal tahun 2025. Namun meski SK sementara telah diterbitkan, pemesanan NINA di sistem pusat masih menunggu antrean.

“Prodi sudah mengurus sejak awal tahun. SK sementara juga sudah keluar, tetapi proses pemesanan NINA masih mengantri di sistem,” pungkasnya.

Reporter: Umi Kulsum
Editor: Naila