Serang, lpmsigma.com – Partai Mahasiswa Indonesia resmi berbadan hukum sejak 21 Januari 2022 dan telah tercantum dalam surat penyampaian data partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jum’at (29/04).
Partai ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa dan mulai diperbincangkan akhir-akhir ini oleh mahasiswa di masa gencarnya pergerakan mahasiswa di jalan.
Muhammad Ervin Nizar selaku aktivis Keluarga Mahasiswa Pandeglang Banten Komisariat UIN SMH Banten mengatakan, hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia bisa menjadi patokan penilaian masyarakat Indonesia pada mahasiswa, apalagi pergerakan yang dilakukan oleh partai tersebut tak selaras dengan cita-cita mahasiswa, begitupun mahasiswa yang tidak ikut campur tangan.
“Jika orang-orang yang mengendalikan partai tersebut tidak sesuai dengan keinginan bersama imbasnya bagi seluruh mahasiswa akan mendapatkan stigma buruk,” Ujarnya.
Ilham Aulia yang biasa dikenal Jafra di kalangan aktivis Komunitas Mahasiswa Soedirman 30 UIN SMH Banten menambahkan, mahasiswa seharusnya tidak terlibat ke dalam semua kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan politik, hal ini bertentangan dengan partikelir yang menjadi marwah mahasiswa dalam pergerakan, jika mahasiswa sudah menggeluti kepentingan politik maka masyarakat harus percaya kepada siapa lagi.
“Jika mahasiswa sudah masuk pada politik praktis, maka akan kehilangan independen sebagai sebuah perjuangan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan Partai Mahasiswa membawa label mahasiswa ke ranah politik praktis.”Adanya partai tersebut membawa lebel mahasiswa pada ranah politik praktis, yang akan menurunkan nilai mahasiswa sebagai garis perjuangan yang independen,” kata Jafra
Reporter: Taufik
Editor: Alfina