BerandaEdukasiPendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 2 tahun 2024. Pendaftaran ini mulai dibuka pada tanggal 26 Agustus hingga 3 September 2024.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menunjang biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperluas kesempatan bagi mahasiswa berprestasi agar dapat menyelesaikan studi mereka dengan baik.

Berikut syarat dan ketentuan penerimaan KJMU, untuk dapat menerima KJMU, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga DKI Jakarta
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku.

2. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat
Penerima KJMU harus merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang berada di wilayah DKI Jakarta.

3. Mahasiswa aktif
Mahasiswa penerima KJMU harus terdaftar dan aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di Indonesia. KJMU dapat diberikan untuk jenjang pendidikan D3, D4, S1, dan sederajat.

4. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Program ini diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK/MA yang sebelumnya merupakan penerima KJP dan melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi atau bisa juga dibuktikan dengan terdaftarnya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

5. Membuat surat pernyataan
Calon penerima KJMU wajib membuat surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD, atau pihak swasta.

6. Melewati seleksi
Mahasiswa harus melewati proses seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait untuk memastikan bahwa penerima adalah yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti di antaranya:

1. Buat akun
Bagi calon penerima baru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun melalui situs resmi KJMU di (https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/login).

2. Verifikasi email
Pertama, setelah registrasi, Anda akan menerima email verifikasi. Jika email verifikasi tidak kunjung diterima, jangan khawatir. Dalam waktu 1 x 24 jam, akun Anda akan otomatis terverifikasi. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan registrasi di pagi hari untuk menghindari keterlambatan verifikasi. Kedua, jangan melakukan registrasi lebih dari sekali. Pendaftaran ganda bisa menyebabkan duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun.

3. Isi formulir dengan teliti
Saat mengisi formulir pendaftaran, perhatikan dengan saksama setiap kolom, terutama pada bagian Instrumen Kelayakan. Kesalahan dalam pengisian formulir bisa mengakibatkan pembatalan penerimaan KJMU, jadi pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.

Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan panduan yang telah disediakan. Tautan untuk mengunduh panduan dan berkas-berkas yang perlu diisi dapat diakses di (https://tiny.cc/dokbansos2024) atau check info terbarunya di (https://p4op.jakarta.go.id) . Perlu dicatat bahwa surat perpanjangan semester dan surat pendidikan profesi tidak perlu diisi.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pendaftaran KJMU dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dukungan pendidikan yang dapat membantu Anda mencapai prestasi akademik yang lebih baik.

Penulis: Naila
Editor: Nazna

- Advertisment -

BACA JUGA