Serang, lpmsigma.com – Puluhan warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang lakukan aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindakan terhadap peristiwa penahanan dan penangkapan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Polda Banten, Senin (10/02).
Aldi, salah satu warga Cibetus menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai dari penolakan pembangunan kandang ayam di sekitar pemukiman warga yang sangat menggangu, ia juga mengatakan andai dari awal penolakan masyarakat diterima hal ini tidak akan pernah terjadi.
“Pembangunan kandang ayam itu sangat menggangu masyarakat. Atas dasar hal itu warga mengajukan penolakan dengan mengikuti prosedur yang ada agar pembangunan kandang ayam tersebut ditutup dan ditolak. Namun, 13 tahun lamanya tak ada bentuk respon dan kepedulian dari pihak aparat negara,” ucapnya.
Aldi juga menambahkan, atas dasar penahanan dan penangkapan yang dianggap sebagai penculikan ini, masyarakat pun dibuat keheranan terkait pihak kepolisian yang menangkap santri, para ustadz dan beberapa warga tanpa konfirmasi serta tidak adanya prosedur yang sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).
“Sampai saat ini belum diketahui siapa yang melakukan pembakaran, tapi yang jelas penangkapan yang dilakukan Polda Banten tak senonoh dan yang lebih herannya lagi mengapa anak santri yang sedang menimba ilmu ikut di tangkap dengan sangat tidak manusiawi pada dini hari seolah-olah seperti menangkap teroris,” tambah Aldi.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Rijal, salah satu tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rijal mengatakan dari hasil audiensi yang dihadiri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Kabid Humas Polda Banten bahwa sebanyak 11 orang warga yang ditangkap dan 5 orang diantaranya adalah anak dibawah umur.
“Saat ini terkonfirmasi ada 11 orang warga yang ditangkap yang mana diantaranya 5 orang anak-anak dibawah umur dan 6 lainnya adalah orang dewasa,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya sebagai perwakilan dari masyarakat bahwa mereka meminta keadilan atas kebebasan 11 orang yang ditangkap serta prosedur hukum yang jelas atas penyelesaian peristiwa pembangunan kandang ayam ini.
“Kami meminta 11 orang warga yang ditahan untuk dibebaskan, karena bagaimana pun juga yang dilakukan warga sama sekali tidak ingin melakukan kejahatan dan tidak ingin adanya kekerasan tetapi yang dilakukan warga atas dasar wujud pembelaan hak-hak terhadap dirinya, kami juga meminta agar proses penyelesaian pembangunan kandang ayam tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Di satu sisi, Rohadi sebagai Tim Advokasi Hukum Untuk Demokrasi (TAHUD) menyatakan bahwa sejak peristiwa penangkapan warga Padarincang ini belum ada pertemuan dan mediasi dengan pihak perusahaan PT. Sinar Ternak Sejahtera.
“Sejauh ini sejak penangkapan warga Cibetus belum ada pertemuan atau mediasi lagi dengan pihak perusahaan, namun janji dari hasil audiensi kami dengan pihak Kapolres Serang Kota akan dipertemukan dengan pihak perusahaan, serta para pemerintah daerah khususnya bupati dan dinas lingkungan hidup,” ungkapnya.
Reporter: Tiara
Editor: Lydia