Serang, lpmsigma.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang (14/04). Gugatan tersebut terkait penangkapan warga oleh aparat kepolisian dalam konflik lingkungan dengan perusahaan peternakan ayam.
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara, merujuk pada Pasal 82 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kuasa hukum warga, Belly Stanio, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyebut masih ada tiga pemohon yang belum terdaftar dalam aplikasi SIPP, namun majelis hakim menilai seluruhnya sudah masuk.
“Kami tetap meminta permohonan praperadilan dilanjutkan. Tapi versi majelis semuanya sudah terdaftar. Jadi, secara aturan main yang buruk dari Pasal 82 KUHAP ini, praperadilannya gugur,” kata Belly.
Warga Kampung Cibetus juga mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut. Salah satu warga, Ita, yang merupakan istri dari salah satu korban penangkapan, menyatakan bahwa mereka merasa perjuangan mereka tidak mendapat keadilan.
“Kami sebagai masyarakat Kampung Cibetus kecewa banget. Dua kali sidang digugurkan. Ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan. Sampai kapan pun kami akan maju,” ujarnya.
Ita juga mengaku bahwa intimidasi terhadap warga masih terus terjadi. “Sampai sekarang masih ada intimidasi. Setiap malam selalu ada teror orang nggak dikenal berkeliling di kampung kita. Kemarin ada ancaman bahwa kita setelah Lebaran akan ditangkap semua,” ungkapnya.
Reporter: Enjat