Setiap 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Tanggal ini merujuk pada hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946 dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985 pada masa Orde Baru. Sejak awal penetapannya, pilihan tanggal tersebut telah memunculkan diskusi mengenai dasar historis peringatan hari pers di Indonesia.
Mantan Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, Daniel Dhakidae, yang dilansir di laman Okezone pada 09 Februari 2016, menyatakan bahwa pemerintah pada waktu itu salah dalam menetapkan HPN pada tanggal 9 Februari. HPN sendiri ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Soeharto, Presiden RI ke-2, pada 23 Januari 1985. Pada tanggal 9 Februari 1946, diadakan pertemuan para wartawan se-Indonesia yang kemudian melahirkan PWI sebagai organisasi wartawan pertama setelah Indonesia merdeka, dipimpin oleh Soemanang, yang juga merupakan salah satu pendiri Kantor Berita ANTARA.
Jika ditelusuri lebih jauh, sejarah pers Indonesia sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum 1946. Pada 1907, Tirto Adhi Soerjo menerbitkan Medan Prijaji, yang kerap dianggap sebagai tonggak awal pers nasional milik pribumi. Kehadiran media ini menandai berkembangnya ruang publik yang mulai digunakan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat bumiputra pada masa kolonial.
Perkembangan pers kemudian diikuti munculnya berbagai organisasi kewartawanan sejak awal abad ke-20. Dinamika ini menunjukkan bahwa pers Indonesia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang dan melibatkan banyak aktor, bukan bermula dari satu organisasi saja.
Penetapan HPN pada masa Orde Baru juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik saat itu. Dalam periode tersebut, sistem pers berada dalam struktur yang terpusat dan PWI menjadi organisasi wartawan yang paling diakui negara. Latar belakang inilah yang kemudian menjadi bagian dari diskusi panjang mengenai relevansi tanggal 9 Februari di masa kini.
Memasuki era Reformasi, lanskap pers Indonesia mengalami perubahan besar seiring hadirnya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan kebebasan pers. Perubahan kerangka hukum ini turut mendorong munculnya kembali berbagai organisasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Jurnalis Banten (IJB), yang memperkaya ekosistem pers nasional.
Sejumlah kalangan jurnalis kemudian mengusulkan agar peringatan Hari Pers Nasional ditinjau kembali agar lebih mencerminkan nilai independensi, keberagaman, dan kepentingan publik. Salah satu gagasan yang sering muncul adalah mengaitkan hari pers dengan momentum yang lebih awal dalam sejarah pers Indonesia, seperti terbitnya Medan Prijaji.
Selain soal tanggal, dasar hukum penetapan HPN juga kerap menjadi bahan pembahasan karena merujuk pada Undang-Undang Pers tahun 1966. Sementara itu, perkembangan regulasi pascareformasi telah membawa perubahan signifikan dalam relasi antara negara dan pers.
Perdebatan mengenai Hari Pers Nasional pada akhirnya menunjukkan bahwa sejarah pers Indonesia terus dibaca dan ditafsirkan ulang. Proses ini menjadi bagian dari upaya memahami perjalanan panjang pers sebagai ruang publik yang berkembang seiring perubahan zaman.
Penulis: Diroya
Editor: Frida



